Kamis, 19 September 2024

Kebun Bibit Rakyat tahun 2024 di Wilayah Binaan Kecamatan Sambit

 


Pemberdayaan merupakan proses, cara, perbuatan yang membuat berdaya, yaitu kemampuan untuk melakukan sesuatu atau kemampuan bertindak yang berupa akal, ikhtiar atau upaya untuk mengembangkan berbagai aspek kehidupan masyarakat baik material maupun spiritual guna mencapai tujuan bersama.

Kebun Bibit Rakyat yang biasa di singkat KBR adalah kegiatan pembuatan bibit tanaman hutan penghasil kayu dan hasil hutan bukan kayu yang dikelola oleh lembaga desa, kelompok adat, kelompok masyarakat, kelompok tani hutan, atau pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, dipergunakan untuk penanaman sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL

KBR dimaksudkan untuk menyediakan bibit tanaman kayu-kayuan saja atau tanaman kayu-kayuan dan tanaman HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu) dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus mendukung pemulihan fungsi dan daya dukung DAS.



KBR dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat. Bibit hasil KBR digunakan untuk merehabilitasi hutan dan lahan kritis serta kegiatan penghijauan lingkungan. Masyarakat memiliki peran sejak perencanaan (penyusunan Rencana Usulan Kebutuhan Kelompok) sampai dengan pelaksanaan baik secara fisik maupun administrasi. Peran masyarakat ini tidak lepas dari bimbingan para petugas dari instansi terkait seperti Balai Pengelolaan DAS setempat  dan instansi daerah yang menangani bidang kehutanan, terutama petugas pendamping lapangan.

Di wilayah kerja kami ada 2 pembuatan bedengan Kebun Bibit Rakyat tahun 2024.

1.   Desa Wringinanom Kecamatan Sambit

Jenis tanaman :

1. Gmelina 17.000 btg

2. Indigofera 15.000 btg

3. Nangka 3.000 btg

2. Desa Gajah Kecamatan Sambit

Jenis bibit

1. Gmelina 22.000 btg

2. Alpokat 8.000 btg

3. Nangka 5.000 btg

Semoga dengan adanya kegiatan Kebun Bibit Rakyat ini nantinya hutan lestari tetap terjaga dan masyarakat sejahtera.



Jumat, 21 Juni 2024

Kolaborasi dengan Perhutani dalam pendataan lahan sawah dalam kawasan dan identifikasi KHDPK PS

 



Perhutanan Sosial (PS) adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya. Sesuai dengan  Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016, Perhutanan Sosial bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

Skema yang diatur oleh Perhutanan Sosial ini, adalah :

1.    Hutan Desa (HD) 

adalah hutan negara yang dalam pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa yang bertujuan untuk mensejahterakan suatu desa.

2.    Hutan Kemasyarakatan (HKm) 

adalah hutan negara yang mana pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar agar terciptanya kesejahteraan masyarakat.

3.          Hutan Tanaman Rakyat (HTR) 

adalah Hutan produksi yang dibangun oleh sekelompok masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan potensi dari hutan produksi dengan menerapkan Silvikultur agardapat menjamin kelestarian sumberdaya hutan.

4.          Hutan Adat (HA) 

adalah hutan yang dimiliki oleh masyarakat adat yang sebelumnya merupakan hutan negara ataupun bukan hutan negara.

5.    Kemitraan Kehutanan (KK) 

merupakan adanya kerjasama antara masyarakat sekitar hutan dengan pengelolaan hutan, seperti Pemegang Izin Usaha Pemenfaatan Hutan, Jasa hutan Izin Pinjam Pakai kawasan hutan atau Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan.



Penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dilakukan melalui:

a. verifikasi Lahan Sawah;

b. sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah; dan

c. pelaksanaan penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi.

Lahan Sawah yang akan ditetapkan daiam peta Lahan Sawah yang dilindungi meliputi:

a. Latran Sawah beririgasi; dan

b. Lahan Sawah tidak beririgasi. Lahan Sawah tidak beririgasi sebagaimana  merupakan Lahan Sawah tadah hujan dan sawah yang tidak dilengkapi sistern Irigasi.

Verifikasi Lahan Sawah dilakukan melalui :

a. interpretasi citra satelit terhadap Lahan Sawah oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang meiaksanakan tugas di bidang informasi geospasial;

b. verifikasi data Lahan Sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agranaf pertanahan dan tata ruang;

c. verifikasi data Lahan Sawah terhadap data Irigasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air;

d. verifikasi data Lahan Sawah terhadap cetak sawah oleh kcmenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di hidang pertanian; dan verifikasi data Lahan Sawah yang berada di dalam kawasan hutan dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

Dalam kegiatan PS dan identiikasi lahan sawah dalam kawasan ini Kecamatan Sawoo dan Sambit ikut di BKPH Ponorogo Timur KPH Lawu Ds.



Jumat, 19 April 2024

BIBIT PRODUKTIF WILKER PONOROGO TAHUN 2024

 


Jawa merupakan suatu wilayah yang memiliki kepadatan penduduk tinggi dengan kebutuhan terhadap hasil hutan sangat tinggi, namun belum diimbangi dengan terpeliharanya ketersediaan tegakan pohon sebagai sarana pemenuhan kebutuhan hasil hutan tersebut. Hal ini dipertegas dengan semakin meningkatnya luasan lahan kritis sebagai akibat dari ketidakseimbangan produksi dan konsumsi hasil hutan (utamanya kayu). Diperkirakan luas hutan di Jawa 3 juta Ha. 1,714 Ha (56,7%) mengalami kerusakan dan hutan produksi seluas 1.147,116 Ha. Sampai saat ini luas lahan kritis di Kabupaten Ponorogo tercatat sebesar 21.182,45 Ha.

Melihat permasalahan akan luasnya lahan kritis dan lahan kosong di Kabupaten Ponorogo yang sangat mengkhawatirkan dan kemungkinan apabila tidak secepatnya diatasi akan menyebabkan  terjadinya bencana di wilayah Ponorogo dan sekitarnya, maka dianggap sangat perlu dilakukan penyelamatan dengan penanaman kembali dan penyadaran tentang pentingnya fungsi hutan bagi kelangsungan hidup masyarakat.

Adapun salah satu upaya pemulihan lahan kritis atau lahan kosong dan lahan tidak produktif (Rehabilitasi  Hutan dan Lahan)  adalah dengan melakukan penanaman  dengan jenis-jenis tanaman hutan dan jenis tanaman serbaguna (MPTS) yang dapat  memberikan penghasilan berupa kayu, getah, serat, pakan ternak dan lain sebagainya. Untuk itu, sangat diperlukan ketersediaan bibit tanaman hutan maupun  tanaman serbaguna dalam jumlah yang cukup dan berkualitas baik.

Kemauan dan keinginan masyarakat untuk melakukan penanaman tanaman hutan dengan jenis tanaman kayuan dan tanaman serbaguna (MPTS) sebagai upaya untuk menunjang program Rehabilitasi Hutan dan Lahan masih dibatasi oleh ketidakmampuan mereka memperoleh bibit yang berkualitas sehingga kebanyakan masyarakat (terutama masyarakat  sekitar hutan) menanam tanaman hutan dari biji atau benih asalan dari hutan. Hal ini berakibat  pada kurang optimalnya hasil yang diperoleh karena pertumbuhan bibit tersebut kurang memuaskan.

Secara garis besar, tujuan program Bantuan Bibit Tanaman Produktif adalah terbangunnya kesadaran masyarakat  untuk melakukan penanaman pada lahan kosong atau lahan kritis serta lahan tidak produktif dengan jenis tanaman hutan dan jenis tanaman serbaguna lainnya sehingga akan mengurangi lahan yang rusak dan lahan yang kritis.

Sedangkan beberapa tujuan khusus dari program ini antara lain :

1.       Menyediakan bibit tanaman yang bermutu baik dalam jumlah yang memadai;

2.       Mengurangi tingkat kematian bibit selama proses distribusi bibit;

3.       Membantu dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, khususnya petani hutan;

4.       Memberikan pengetahuan kepada masyarakat (transfer teknologi) tentang cara pembuatan bibit tanaman.




SASARAN PROGRAM

Sasaran lokasi penerima bantuan bibit tanaman produktif (serbaguna) adalah Desa-Desa yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

1.     Diutamakan berada di luar dan di sekitar kawasan hutan;

2.     Memiliki lahan kritis, lahan kosong atau lahan tidak produktif;

3.     Mata pencaharian penduduknya bergantung pada sektor pertanian secara umum;

4.     Terdapat kelompok pengelola.

Tempat pelaksanaan penanaman bibit  tanaman produktif  Tahun 2024  Kabupaten Ponorogo dilaksanakan pada 14 Kelompok Tani  yg ada di 9  kecamatan, yaitu :

1. kecamatan Sawoo

2. Kecamatan Bungkal

3. Kecamatan Ngrayun

4. Kecamatan Ngebel

5. Kecamatan Sooko

6.Kecamatan Pulung

7. Kecamatan Sampung 

8. Kecamatan Sambit

9. Kecamatan Mlarak



Waktu penanaman bibit tanaman produktif dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kondisi bibit oleh tim pemeriksa dari BPDAS Solo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian bibit diserahkan kepada kelompok masyarakat, Kelompok Tani maupun Kelompok Tani Hutan yang sebelumnya telah mengajukan proposal untuk mendapatkan bibit tersebut.

Waktu penanaman pada bulan Maret 2024.

Jenis bibit  tanaman produktif Tahun 2024 yang dialokasikan untuk ditanam di Kabupaten Ponorogo dari BPDAS Solo adalah :

 

No.

Jenis Bibit

Jumlah Bibit

(Btg)

1

Durian MK

7.000

2

Alpokat Ijo Bundar

8.250

3

Jambu Kristal

500

4

Nangka Kandel

2.000

6

Petai Gobang

2.250

 

 

 

 

JUMLAH TOTAL

20.000


Tanggung jawab pemeliharaan bibit tanaman produktif berada di tangan kelompok masyarakat, Kelompok Tani maupun Kelompok Tani Hutan penerima bibit, didampingi oleh penyuluh kehutanan di kecamatan terkait yang sekaligus akan melakukan monitoring, evaluasi, sekaligus pelaporan atas keberhasilan kegiatan penanaman.





Kamis, 09 November 2023

Pembuatan Kebun Bibit Swadaya

 

Kebun Bibit Swadaya adalah salah satu program dari Cabang Dinas Kehutanan Pacitan yaitu Seger Tanpo AC ( Semua Gerak Tanam untuk Anak Cucu). Jadi kegiatan ini di maksudkan untuk meningkatkan keinginan masyarakat untuk menanam pohon. Kebun Bibit Desa Swadaya ( KBS ) adalah tempat / area lahan bersama  perlengkapan pembibitannya. Dibangun dan dikelola atas inisiatif dan partisipasi aktif masyarakat setempat, untuk memproduksi bibit kebutuhan mereka sendiri atau wilayah di sekitarnya sehingga diperoleh kesinambungan budidaya komoditas yang diusahakan serta diperoleh keuntungan ekonomi dalam pengelolaannya.



Tujuan pembangunan Kebun Bibit Swadaya (KBS)  adalah :

1.   Memproduksi bibit tepat jenis, tepat waktu, tepat jumlah,  tepat mutu.

2.   Memperoleh keuntungan ekonomi dan berkembang menjadi usaha komersial.

3.   Untuk memenuhi kebutuhan bibit keperluan rehabilitasi hutan dan lahan, penghijauan lingkungan dan untuk mensejahterakan masyarakat.



Kebun Bibit Swadaya (KBS) Swadaya dibangun dengan prinsip, sebagai berikut :

·         Secara Sosial

Dibangun dari, oleh dan untuk kepentingan masyarakat dalam kawasan tertentu, sesuai dengan kesepakatan mereka sendiri. Dikelola secara terorganisir oleh masyarakat sendiri dalam semangat kekeluargaan dan mengedepankan musyawarah mufakat.

·         Secara Teknis

Menerapkan teknologi terbaru yang efektif dan efisien dengan bimbingan petugas, serta memaksimalkan pemanfaatan bahan baku lokal. Memperhatikan kelestarian lingkungan dengan semaksimal  mungkin menggunakan bahan-bahan ramah lingkungan.

·         Secara Ekonomi

Pengelola (KBS)  harus berorientasi kepada keuntungan ekonomi (efisien). Hal tersebut untuk menjamin keberlanjutan dan perkembangan (KBS)  dan keuntungan ekonomi itu sendiri.

Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya kegiatan di bidang kehutanan, dalam kegiatan Penyuluhan Kehutanan untuk Penyusunan Materi Penyuluhan Dalam Bentuk Website, mengambil tema / judul “Kebun Bibit Swadaya (KBS) ”.

Kebun Bibit Swadaya di kembangkan di KTH Margo Mulyo Lestari Desa Ngindeng Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo dengan jenis bibit Gmelina dengan jumlah 1.000 bibit.



 

Senin, 23 Oktober 2023

ARANG DAN BRIKET ARANG SOLUSI ENERGI TERBARUKAN

 


Seiring meningkatnya jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi, kebutuhan akan energi semakin meningkat setiap harinya. Meskipun perkembangan teknologi yang mendukung penghematan pemakaiaan energi fosil terus dikembangkan, saat ini energi fosil masih menempati posisi utama dalam penyediaan kebutuhan energi di dunia. Sayangnya menipisnya cadangan energi fossil dunia menuntut perhatian dari Masyarakat untuk melakukan langkah-langkah penghematan energi dan alih sumber energi. Beberapa sumber energi alternatif yang ditawarkan meliputi energi matahari, energi panas bumi, energi air, energi angin, dan biomassa. Pemanfaatan energi alternatif ini diharapkan dapat mengatasi kebutuhan energi dunia yang semakin meningkat, lebih ramah lingkungan dan bersifat renewable (terbarukan).

Bahan bakar berdasarkan wujudnya terbagi atas bahan bakar padat (arang, batubara, biomassa), bahan bakar cair (bensin, solar, biosolar, avtur, kerosene, dan lain-lain), dan bahan bakar gas (LPG, LNG, biogas). Sebagian besar bahan bakar yang dipakai saat ini bersumber dari fossil yang persediannya semakin menipis. Briket bioarang memiliki potensi besar sebagai bahan bakar alternatif jenis bahan bakar padat .Bahan
bakunya melimpah sehingga sangat potensial untuk dikembangkan.

 


 

 Sumber energi alternatif yang dapat diperbaharui di Indonesia tersedia cukup banyak diantaranya adalah yang berasal dari biomassa atau bahan-bahan limbah organik. Beberapa biomassa yang memiliki potensi yang cukup besar yang telah diteliti untuk pengembangan bio-briket antara lain berasal dari Serbuk kayu, tempurung kelapa, kotoran sapi, sampah organik, tongkol jagung dan limbah kayu.

Untuk meningkatkan nilai ekonomisnya, biomassa dapat diolah menjadi briket arang. Briket arang merupakan bahan bakar padat yang mengandung karbon, mempunyai nilai kalori yang tinggi dan dapat menyala dalam waktu yang lama. Bio-arang adalah arang yang diperoleh dengan membakar biomassa kering tanpa udara.

          Sejalan dengan meningkatnya kebutuhan energi terbarukan yang ramah lingkungan dan untuk menanggulangi limbah kayu, UD Mulya yang beralamat di Desa Ngunut Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo mengolah limbah kayu menjadi arang, briket arang dan juga asap cair yaitu cairan hasil dari proses pengarangan/ pembuatan arang,

Dalam sekali proses pembuatan arang yang dilaksanakan oleh di UD Mulya mampu mengolah bahan kayu/ limbah kayu sebanyak 2 truk. Hasil dari proses pengarangan akan di pilah-pilah menjadi beberapa : 1. Arang super, 2. Arang granul dan 3. Arang kriwlilan. Arang kriwilan akan menjadi bahan untuk pembuatan briket arang, sehingga semua hasil proses pengarangan/ pembuatan arang bisa dimanfaatkan.

          Keuntungan menggunakan arang dan briket arang :

Ø Ramah Lingkungan ,tidak menimbulkan polusi jadi aman  untuk lingkungan.

Ø Mengurangi limbah, dengan pembuatan arang dan briket arang  akan mengurangi limbah pengolahan kayu.

Ø Lebih Hemat, Industri rumah tangga dan masyarakat memilih untuk menggunakan bahan bakar dari arang serta briket arang daripada bahan bakar lain karena lebih murah han hemat.

Ø Awet walaupun disimpan lama.

Ø Aman digunakan,. Potensi bahaya yang disebabkan lebih kecil dan juga tidak menimbulkan polusi.

Ø Tidak akan habis,  Karena dibuat dari bahan- bahan alam dari kayu yang sejatinya termasuk sumber daya alam yang dapat diperbaharui,

Mari berbagi dengan alam dengan menggunakan arang atau briket arang untuk melakukan penghematan sekaligus menjaga alam tidak tercemar.

Kamis, 06 April 2023

Mengenal Minyak Kayu Putih (Eucalyptus oil)

 


Minyak kayu putih atau Eucalyptus Oil adalah salah satu jenis minyak esensial terbaik yang berasal dari pohon Eucalyptus (Eucalyptus globulus) asal Australia yang tumbuh dengan cepat dan biasa digunakan dalam pengobatan tradisional di China, India, Yunani, bahkan Eropa.

Minyak kayu putih atau Eucalyptus Oil banyak digunakan untuk berbagai hal terutama dalam membantu memberikan rasa hangat di tubuh serta mengurangi gejala batuk, pilek, dan hidung tersumbat. Produk minyak kayu putih atau Eucalyptus Oil juga dapat memberikan aroma menenangkan pada ruangan.

Kemasan

·                     Aromaterapi

·                     Topikal: salep, krim

·                     Minyak urut

·                     Spray disinfektan

Kandungan

·                     Eucalyptol

·                     Flavonoid 

·                     Tanin

Cara mengolah minyak kayu putih atau Eucalyptus Oil adalah dengan menyuling daun Eukaliptus dengan uap demi mendapatkan ekstrak minyaknya berupa cairan tidak berwarna tetapi memiliki ciri aroma kayu yang kuat dan manis serta mengandung senyawa eucalyptol. Daun Eukaliptus sendiri mengandung antioksidan flavonoid dan tanin yang dapat membantu mengurangi peradangan (anti inflamasi).

Minyak kayu putih umumnya tersedia dalam bentuk minyak kayu putih aromaterapi, spray, maupun bentuk topikal lain seperti krim, salep, dan minyak urut. 

Beberapa merk produk yang mengandung minyak kayu putih atau Eucalyptus Oil adalah Minyak Kayu Putih Lang, Minyak Angin Kapak, GPU Cream, Baljitot Minyak Gosok, Balsem Telon Tresnojoyo, Vicks Vaporub, dan Eagle Eucalyptus. 

Manfaat Minyak Kayu Putih (Eucalyptus Oil)

Manfaat minyak kayu putih (Eucalyptus Oil) biasa digunakan untuk mengatasi berbagai masalah kesehatan, di antaranya:

·                     Menghangatkan tubuh

·                     Mengurangi gejala batuk, pilek, hidung tersumbat

·                     Melegakan saluran pernapasan pada asma dan bronkitis

·                     Meredakan pegal linu dan nyeri sendi

·                     Mengurangi efek keseleo dan memar

·                     Memperlancar peredaran darah

·                     Mengurangi rasa gatal pada kulit

·                     Mengobati infeksi jamur dan luka

·                     Sebagai obat pereda nyeri punggung

·                     Meredakan gejala sakit perut ataupun sakit kepala

Selain itu, minyak kayu putih (Eucalyptus Oil) yang memiliki sifat anti inflamasi, analgesik, dan antimikroba yang juga diperkirakan efektif dalam membunuh kuman, jamur, virus dan bakteri, mengusir nyamuk dan serangga, serta mengatasi masalah gangguan pencernaan dan pernapasan, hingga membantu meningkatkan sistem imun tubuh.

Tetapi hingga saat ini belum ada bukti ilmiah yang cukup kuat untuk mendukung penggunaan minyak kayu putih (Eucalyptus Oil) dan masih dibutuhkan penelitian mendalam terkait keefektifan dan manfaat eucalyptus oil.



Dosis Minyak Kayu Putih (Eucalyptus Oil)

Aturan penggunaan minyak kayu putih (Eucalyptus Oil) pada masing-masing orang bisa berbeda. Hal tersebut bisa bergantung dari usia, kondisi kesehatan, dan kebutuhan tiap orang. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan komposisi produk dan mengetahui keaslian produk serta selalu mengikuti petunjuk penggunaan yang tertera pada label kemasan. 

Penggunaan minyak kayu putih atau Eucalyptus essential oil sendiri tergolong aman digunakan pada kulit selama minyak telah diencerkan dengan minyak pembawa seperti minyak zaitun (Olive Oil). Pengenceran bisa dilakukan di antara 1-5% minyak kayu putih dengan 95-99% minyak pembawa, atau 1-5 tetes minyak kayu putih dalam 1 ons minyak pembawa. 

Perlu diketahui bahwa penggunaan minyak kayu putih (Eucalyptus Oil) tidak boleh digunakan oleh ibu hamil dan ibu menyusui. Anak anak pun umumnya lebih sensitif terhadap minyak esensial, termasuk minyak kayu putih sehingga penggunaannya harus hati-hati. 

Jika memiliki pertanyaan terkait penggunaan minyak kayu putih atau Eucalyptus Oil yang aman terutama untuk anak anak, ibu hamil, maupun ibu menyusui mungkin bisa dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter atau apoteker.

Efek samping Minyak Kayu Putih (Eucalyptus Oil)

Meski penggunaan Eucalyptus umumnya aman digunakan, tetapi minyak kayu putih atau Eucalyptus Oil mungkin saja menimbulkan sejumlah efek samping yang perlu diperhatikan, seperti menyebabkan iritasi dan sensasi terbakar pada kulit.

Efek samping lain penggunaan minyak kayu putih atau Eucalyptus Oil adalah:

·                     Diare

·                     Mual atau muntah

·                     Sakit perut

·                     Reaksi alergi, seperti ruam, gatal, sulit bernapas, batuk, sesak nafas, sulit menelan

Untuk menghindari risiko efek samping yang mungkin terjadi dari penggunaan minyak kayu putih atau Eucalyptus Oil, bisa dilakukan tes alergi terlebih dahulu. Jika tidak ada reaksi alergi dalam waktu 24 jam, maka produk minyak kayu putih tersebut aman digunakan. Meskipun begitu, risiko alergi mungkin saja bisa terjadi di kemudian hari. 

Minyak kayu putih (Eucalyptus Oil) juga tidak aman dikonsumsi secara oral sehingga tidak disarankan karena dapat menimbulkan keracunan. Tanda tanda keracunan minyak kayu putih meliputi pusing, perasaan tercekik, dan pupil mata mengecil. Maka dari itu, silakan ikuti petunjuk pemakaian dan sesuaikan dengan indikasi penggunaan.

Interaksi Minyak Kayu Putih (Eucalyptus Oil)

Potensi interaksi obat dapat terjadi ketika minyak kayu putih (Eucalyptus Oil) digunakan secara bersamaan dengan obat lain sehingga manfaat minyak kayu putih tidak dapat dimaksimalkan dengan baik atau justru menimbulkan racun yang berbahaya bagi tubuh.

Penggunaan minyak kayu putih (Eucalyptus Oil) dapat memengaruhi organ hati (liver) serta kadar gula darah. Beberapa obat yang dapat menimbulkan interaksi dengan minyak kayu putih (Eucalyptus Oil) antara lain:

·                     Aminopyrine

·                     Amphetamine

·                     Pentobarbital

·                     Obat diabetes: Insulin, Glyburide, Glimepiride, Tolbutamide, Chlorpropamide

Selain daftar obat di atas, masih ada dimungkinankan adanya obat lain yang juga dapat berinteraksi dengan Eucalyptus, tetapi belum tercantum karena masih dalam proses penelitian. 

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui obat apa saja yang sedang dikonsumsi (terutama obat diabetes) dan beritahukan kepada dokter sehingga risiko interaksi obat selama menggunakan minyak kayu putih (Eucalyptus Oil) dapat dicegah.

Perhatian

Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum menggunakan minyak kayu putih atau Eucalyptus Oil adalah:

·                     Penderita gangguan fungsi hati dan ginjal harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter sebelum menggunakan minyak kayu putih

·                     Minyak kayu putih (Eucalyptus Oil) dapat memengaruhi kadar gula darah sehingga pemantauan cek kadar gula darah harus rutin dilakukan

·                     Hentikan penggunaan Eucalyptus setidaknya dua minggu sebelum menjalani operasi atau tindakan pembedahan

·                     Hindari penggunaan minyak kayu putih pada orang yang memiliki alergi terhadap eucalyptus, tea tree oil ataupun essential oil lainnya

·                     Penggunaan minyak kayu putih (Eucalyptus Oil) harus digunakan secara hati hati pada anak anak

·                     Ibu hamil dan ibu menyusui tidak boleh menggunakan minyak kayu putih (Eucalyptus Oil) karena belum terbukti keamanannya