Kamis, 19 September 2024

Kebun Bibit Rakyat tahun 2024 di Wilayah Binaan Kecamatan Sambit

 


Pemberdayaan merupakan proses, cara, perbuatan yang membuat berdaya, yaitu kemampuan untuk melakukan sesuatu atau kemampuan bertindak yang berupa akal, ikhtiar atau upaya untuk mengembangkan berbagai aspek kehidupan masyarakat baik material maupun spiritual guna mencapai tujuan bersama.

Kebun Bibit Rakyat yang biasa di singkat KBR adalah kegiatan pembuatan bibit tanaman hutan penghasil kayu dan hasil hutan bukan kayu yang dikelola oleh lembaga desa, kelompok adat, kelompok masyarakat, kelompok tani hutan, atau pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, dipergunakan untuk penanaman sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL

KBR dimaksudkan untuk menyediakan bibit tanaman kayu-kayuan saja atau tanaman kayu-kayuan dan tanaman HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu) dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus mendukung pemulihan fungsi dan daya dukung DAS.



KBR dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat. Bibit hasil KBR digunakan untuk merehabilitasi hutan dan lahan kritis serta kegiatan penghijauan lingkungan. Masyarakat memiliki peran sejak perencanaan (penyusunan Rencana Usulan Kebutuhan Kelompok) sampai dengan pelaksanaan baik secara fisik maupun administrasi. Peran masyarakat ini tidak lepas dari bimbingan para petugas dari instansi terkait seperti Balai Pengelolaan DAS setempat  dan instansi daerah yang menangani bidang kehutanan, terutama petugas pendamping lapangan.

Di wilayah kerja kami ada 2 pembuatan bedengan Kebun Bibit Rakyat tahun 2024.

1.   Desa Wringinanom Kecamatan Sambit

Jenis tanaman :

1. Gmelina 17.000 btg

2. Indigofera 15.000 btg

3. Nangka 3.000 btg

2. Desa Gajah Kecamatan Sambit

Jenis bibit

1. Gmelina 22.000 btg

2. Alpokat 8.000 btg

3. Nangka 5.000 btg

Semoga dengan adanya kegiatan Kebun Bibit Rakyat ini nantinya hutan lestari tetap terjaga dan masyarakat sejahtera.



Jumat, 21 Juni 2024

Kolaborasi dengan Perhutani dalam pendataan lahan sawah dalam kawasan dan identifikasi KHDPK PS

 



Perhutanan Sosial (PS) adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya. Sesuai dengan  Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016, Perhutanan Sosial bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

Skema yang diatur oleh Perhutanan Sosial ini, adalah :

1.    Hutan Desa (HD) 

adalah hutan negara yang dalam pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa yang bertujuan untuk mensejahterakan suatu desa.

2.    Hutan Kemasyarakatan (HKm) 

adalah hutan negara yang mana pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar agar terciptanya kesejahteraan masyarakat.

3.          Hutan Tanaman Rakyat (HTR) 

adalah Hutan produksi yang dibangun oleh sekelompok masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan potensi dari hutan produksi dengan menerapkan Silvikultur agardapat menjamin kelestarian sumberdaya hutan.

4.          Hutan Adat (HA) 

adalah hutan yang dimiliki oleh masyarakat adat yang sebelumnya merupakan hutan negara ataupun bukan hutan negara.

5.    Kemitraan Kehutanan (KK) 

merupakan adanya kerjasama antara masyarakat sekitar hutan dengan pengelolaan hutan, seperti Pemegang Izin Usaha Pemenfaatan Hutan, Jasa hutan Izin Pinjam Pakai kawasan hutan atau Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan.



Penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dilakukan melalui:

a. verifikasi Lahan Sawah;

b. sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah; dan

c. pelaksanaan penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi.

Lahan Sawah yang akan ditetapkan daiam peta Lahan Sawah yang dilindungi meliputi:

a. Latran Sawah beririgasi; dan

b. Lahan Sawah tidak beririgasi. Lahan Sawah tidak beririgasi sebagaimana  merupakan Lahan Sawah tadah hujan dan sawah yang tidak dilengkapi sistern Irigasi.

Verifikasi Lahan Sawah dilakukan melalui :

a. interpretasi citra satelit terhadap Lahan Sawah oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang meiaksanakan tugas di bidang informasi geospasial;

b. verifikasi data Lahan Sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agranaf pertanahan dan tata ruang;

c. verifikasi data Lahan Sawah terhadap data Irigasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air;

d. verifikasi data Lahan Sawah terhadap cetak sawah oleh kcmenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di hidang pertanian; dan verifikasi data Lahan Sawah yang berada di dalam kawasan hutan dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

Dalam kegiatan PS dan identiikasi lahan sawah dalam kawasan ini Kecamatan Sawoo dan Sambit ikut di BKPH Ponorogo Timur KPH Lawu Ds.



Jumat, 19 April 2024

BIBIT PRODUKTIF WILKER PONOROGO TAHUN 2024

 


Jawa merupakan suatu wilayah yang memiliki kepadatan penduduk tinggi dengan kebutuhan terhadap hasil hutan sangat tinggi, namun belum diimbangi dengan terpeliharanya ketersediaan tegakan pohon sebagai sarana pemenuhan kebutuhan hasil hutan tersebut. Hal ini dipertegas dengan semakin meningkatnya luasan lahan kritis sebagai akibat dari ketidakseimbangan produksi dan konsumsi hasil hutan (utamanya kayu). Diperkirakan luas hutan di Jawa 3 juta Ha. 1,714 Ha (56,7%) mengalami kerusakan dan hutan produksi seluas 1.147,116 Ha. Sampai saat ini luas lahan kritis di Kabupaten Ponorogo tercatat sebesar 21.182,45 Ha.

Melihat permasalahan akan luasnya lahan kritis dan lahan kosong di Kabupaten Ponorogo yang sangat mengkhawatirkan dan kemungkinan apabila tidak secepatnya diatasi akan menyebabkan  terjadinya bencana di wilayah Ponorogo dan sekitarnya, maka dianggap sangat perlu dilakukan penyelamatan dengan penanaman kembali dan penyadaran tentang pentingnya fungsi hutan bagi kelangsungan hidup masyarakat.

Adapun salah satu upaya pemulihan lahan kritis atau lahan kosong dan lahan tidak produktif (Rehabilitasi  Hutan dan Lahan)  adalah dengan melakukan penanaman  dengan jenis-jenis tanaman hutan dan jenis tanaman serbaguna (MPTS) yang dapat  memberikan penghasilan berupa kayu, getah, serat, pakan ternak dan lain sebagainya. Untuk itu, sangat diperlukan ketersediaan bibit tanaman hutan maupun  tanaman serbaguna dalam jumlah yang cukup dan berkualitas baik.

Kemauan dan keinginan masyarakat untuk melakukan penanaman tanaman hutan dengan jenis tanaman kayuan dan tanaman serbaguna (MPTS) sebagai upaya untuk menunjang program Rehabilitasi Hutan dan Lahan masih dibatasi oleh ketidakmampuan mereka memperoleh bibit yang berkualitas sehingga kebanyakan masyarakat (terutama masyarakat  sekitar hutan) menanam tanaman hutan dari biji atau benih asalan dari hutan. Hal ini berakibat  pada kurang optimalnya hasil yang diperoleh karena pertumbuhan bibit tersebut kurang memuaskan.

Secara garis besar, tujuan program Bantuan Bibit Tanaman Produktif adalah terbangunnya kesadaran masyarakat  untuk melakukan penanaman pada lahan kosong atau lahan kritis serta lahan tidak produktif dengan jenis tanaman hutan dan jenis tanaman serbaguna lainnya sehingga akan mengurangi lahan yang rusak dan lahan yang kritis.

Sedangkan beberapa tujuan khusus dari program ini antara lain :

1.       Menyediakan bibit tanaman yang bermutu baik dalam jumlah yang memadai;

2.       Mengurangi tingkat kematian bibit selama proses distribusi bibit;

3.       Membantu dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, khususnya petani hutan;

4.       Memberikan pengetahuan kepada masyarakat (transfer teknologi) tentang cara pembuatan bibit tanaman.




SASARAN PROGRAM

Sasaran lokasi penerima bantuan bibit tanaman produktif (serbaguna) adalah Desa-Desa yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

1.     Diutamakan berada di luar dan di sekitar kawasan hutan;

2.     Memiliki lahan kritis, lahan kosong atau lahan tidak produktif;

3.     Mata pencaharian penduduknya bergantung pada sektor pertanian secara umum;

4.     Terdapat kelompok pengelola.

Tempat pelaksanaan penanaman bibit  tanaman produktif  Tahun 2024  Kabupaten Ponorogo dilaksanakan pada 14 Kelompok Tani  yg ada di 9  kecamatan, yaitu :

1. kecamatan Sawoo

2. Kecamatan Bungkal

3. Kecamatan Ngrayun

4. Kecamatan Ngebel

5. Kecamatan Sooko

6.Kecamatan Pulung

7. Kecamatan Sampung 

8. Kecamatan Sambit

9. Kecamatan Mlarak



Waktu penanaman bibit tanaman produktif dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kondisi bibit oleh tim pemeriksa dari BPDAS Solo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian bibit diserahkan kepada kelompok masyarakat, Kelompok Tani maupun Kelompok Tani Hutan yang sebelumnya telah mengajukan proposal untuk mendapatkan bibit tersebut.

Waktu penanaman pada bulan Maret 2024.

Jenis bibit  tanaman produktif Tahun 2024 yang dialokasikan untuk ditanam di Kabupaten Ponorogo dari BPDAS Solo adalah :

 

No.

Jenis Bibit

Jumlah Bibit

(Btg)

1

Durian MK

7.000

2

Alpokat Ijo Bundar

8.250

3

Jambu Kristal

500

4

Nangka Kandel

2.000

6

Petai Gobang

2.250

 

 

 

 

JUMLAH TOTAL

20.000


Tanggung jawab pemeliharaan bibit tanaman produktif berada di tangan kelompok masyarakat, Kelompok Tani maupun Kelompok Tani Hutan penerima bibit, didampingi oleh penyuluh kehutanan di kecamatan terkait yang sekaligus akan melakukan monitoring, evaluasi, sekaligus pelaporan atas keberhasilan kegiatan penanaman.