Jawa
merupakan suatu wilayah yang memiliki kepadatan penduduk tinggi dengan
kebutuhan terhadap hasil hutan sangat tinggi, namun belum diimbangi dengan
terpeliharanya ketersediaan tegakan pohon sebagai sarana pemenuhan kebutuhan
hasil hutan tersebut. Hal ini dipertegas dengan semakin meningkatnya luasan
lahan kritis sebagai akibat dari ketidakseimbangan produksi dan konsumsi hasil
hutan (utamanya kayu). Diperkirakan luas hutan di Jawa 3 juta Ha. 1,714 Ha
(56,7%) mengalami kerusakan dan hutan produksi seluas 1.147,116 Ha. Sampai saat
ini luas lahan kritis di Kabupaten Ponorogo tercatat sebesar 21.182,45 Ha.
Melihat permasalahan
akan luasnya lahan kritis dan lahan kosong di Kabupaten Ponorogo yang sangat mengkhawatirkan
dan kemungkinan apabila tidak secepatnya diatasi akan menyebabkan terjadinya bencana di wilayah Ponorogo dan
sekitarnya, maka dianggap sangat perlu dilakukan penyelamatan dengan penanaman
kembali dan penyadaran tentang pentingnya fungsi hutan bagi kelangsungan hidup
masyarakat.
Adapun salah satu
upaya pemulihan lahan kritis atau lahan kosong dan lahan tidak produktif
(Rehabilitasi Hutan dan Lahan) adalah dengan melakukan penanaman dengan jenis-jenis tanaman hutan dan jenis
tanaman serbaguna (MPTS) yang dapat memberikan penghasilan
berupa kayu, getah, serat, pakan ternak dan lain sebagainya. Untuk itu, sangat
diperlukan ketersediaan bibit tanaman hutan maupun tanaman
serbaguna dalam jumlah yang cukup dan berkualitas baik.
Kemauan dan keinginan
masyarakat untuk melakukan penanaman tanaman hutan dengan jenis tanaman kayuan
dan tanaman serbaguna (MPTS) sebagai upaya untuk menunjang program Rehabilitasi
Hutan dan Lahan masih dibatasi oleh ketidakmampuan mereka memperoleh bibit yang
berkualitas sehingga kebanyakan masyarakat (terutama masyarakat sekitar hutan) menanam tanaman hutan dari biji
atau benih asalan dari hutan. Hal ini berakibat pada kurang optimalnya hasil yang diperoleh
karena pertumbuhan bibit tersebut kurang memuaskan.
Secara garis besar,
tujuan program Bantuan Bibit Tanaman Produktif adalah terbangunnya kesadaran
masyarakat untuk melakukan penanaman
pada lahan kosong atau lahan kritis serta lahan tidak produktif dengan jenis
tanaman hutan dan jenis tanaman serbaguna lainnya sehingga akan mengurangi
lahan yang rusak dan lahan yang kritis.
Sedangkan beberapa
tujuan khusus dari program ini antara lain :
1. Menyediakan
bibit tanaman yang bermutu baik dalam jumlah yang memadai;
2. Mengurangi
tingkat kematian bibit selama proses distribusi bibit;
3. Membantu
dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, khususnya petani hutan;
4. Memberikan
pengetahuan kepada masyarakat (transfer teknologi) tentang cara pembuatan bibit
tanaman.
SASARAN PROGRAM
Sasaran lokasi
penerima bantuan bibit tanaman produktif (serbaguna) adalah Desa-Desa yang
memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Diutamakan
berada di luar dan di sekitar kawasan hutan;
2. Memiliki
lahan kritis, lahan kosong atau lahan tidak produktif;
3. Mata
pencaharian penduduknya bergantung pada sektor pertanian secara umum;
4. Terdapat
kelompok pengelola.
Tempat pelaksanaan
penanaman bibit tanaman produktif Tahun 2024 Kabupaten Ponorogo dilaksanakan pada 14
Kelompok Tani yg ada di 9 kecamatan, yaitu :
1. kecamatan Sawoo
2. Kecamatan Bungkal
3. Kecamatan Ngrayun
4. Kecamatan Ngebel
5. Kecamatan Sooko
6.Kecamatan Pulung
7. Kecamatan Sampung
8. Kecamatan Sambit
9. Kecamatan Mlarak
Waktu
penanaman bibit tanaman produktif dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan
pemeriksaan kondisi bibit oleh tim pemeriksa dari BPDAS Solo.
Setelah
dilakukan pemeriksaan, kemudian bibit diserahkan kepada kelompok masyarakat,
Kelompok Tani maupun Kelompok Tani Hutan yang sebelumnya telah mengajukan
proposal untuk mendapatkan bibit tersebut.
Waktu
penanaman pada bulan Maret 2024.
Jenis
bibit tanaman produktif Tahun 2024 yang dialokasikan
untuk ditanam di Kabupaten Ponorogo dari BPDAS Solo adalah :
No. |
Jenis Bibit |
Jumlah Bibit (Btg) |
1 |
Durian MK |
7.000 |
2 |
Alpokat Ijo Bundar |
8.250 |
3 |
Jambu Kristal |
500 |
4 |
Nangka Kandel |
2.000 |
6 |
Petai Gobang |
2.250 |
|
|
|
|
JUMLAH TOTAL |
20.000 |
Tanggung
jawab pemeliharaan bibit tanaman produktif berada di tangan kelompok masyarakat, Kelompok Tani maupun Kelompok
Tani Hutan penerima bibit, didampingi oleh penyuluh kehutanan di kecamatan
terkait yang sekaligus akan melakukan monitoring, evaluasi, sekaligus pelaporan
atas keberhasilan kegiatan penanaman.