Kamis, 19 September 2024

Kebun Bibit Rakyat tahun 2024 di Wilayah Binaan Kecamatan Sambit

 


Pemberdayaan merupakan proses, cara, perbuatan yang membuat berdaya, yaitu kemampuan untuk melakukan sesuatu atau kemampuan bertindak yang berupa akal, ikhtiar atau upaya untuk mengembangkan berbagai aspek kehidupan masyarakat baik material maupun spiritual guna mencapai tujuan bersama.

Kebun Bibit Rakyat yang biasa di singkat KBR adalah kegiatan pembuatan bibit tanaman hutan penghasil kayu dan hasil hutan bukan kayu yang dikelola oleh lembaga desa, kelompok adat, kelompok masyarakat, kelompok tani hutan, atau pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, dipergunakan untuk penanaman sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL

KBR dimaksudkan untuk menyediakan bibit tanaman kayu-kayuan saja atau tanaman kayu-kayuan dan tanaman HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu) dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus mendukung pemulihan fungsi dan daya dukung DAS.



KBR dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat. Bibit hasil KBR digunakan untuk merehabilitasi hutan dan lahan kritis serta kegiatan penghijauan lingkungan. Masyarakat memiliki peran sejak perencanaan (penyusunan Rencana Usulan Kebutuhan Kelompok) sampai dengan pelaksanaan baik secara fisik maupun administrasi. Peran masyarakat ini tidak lepas dari bimbingan para petugas dari instansi terkait seperti Balai Pengelolaan DAS setempat  dan instansi daerah yang menangani bidang kehutanan, terutama petugas pendamping lapangan.

Di wilayah kerja kami ada 2 pembuatan bedengan Kebun Bibit Rakyat tahun 2024.

1.   Desa Wringinanom Kecamatan Sambit

Jenis tanaman :

1. Gmelina 17.000 btg

2. Indigofera 15.000 btg

3. Nangka 3.000 btg

2. Desa Gajah Kecamatan Sambit

Jenis bibit

1. Gmelina 22.000 btg

2. Alpokat 8.000 btg

3. Nangka 5.000 btg

Semoga dengan adanya kegiatan Kebun Bibit Rakyat ini nantinya hutan lestari tetap terjaga dan masyarakat sejahtera.