Pemberdayaan merupakan proses, cara,
perbuatan yang membuat berdaya, yaitu kemampuan untuk melakukan sesuatu atau
kemampuan bertindak yang berupa akal, ikhtiar atau upaya untuk mengembangkan
berbagai aspek kehidupan masyarakat baik material maupun spiritual guna
mencapai tujuan bersama.
Kebun Bibit Rakyat yang biasa di singkat KBR
adalah kegiatan pembuatan bibit tanaman hutan penghasil kayu dan hasil hutan
bukan kayu yang dikelola oleh lembaga desa, kelompok adat, kelompok masyarakat,
kelompok tani hutan, atau pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial,
dipergunakan untuk penanaman sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat pada
kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL
KBR dimaksudkan untuk menyediakan bibit
tanaman kayu-kayuan saja atau tanaman kayu-kayuan dan tanaman HHBK (Hasil Hutan
Bukan Kayu) dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus
mendukung pemulihan fungsi dan daya dukung DAS.
KBR dilaksanakan secara swakelola oleh
kelompok masyarakat. Bibit hasil KBR digunakan untuk merehabilitasi hutan dan
lahan kritis serta kegiatan penghijauan lingkungan. Masyarakat memiliki peran
sejak perencanaan (penyusunan Rencana Usulan Kebutuhan Kelompok) sampai dengan
pelaksanaan baik secara fisik maupun administrasi. Peran masyarakat ini tidak
lepas dari bimbingan para petugas dari instansi terkait seperti Balai
Pengelolaan DAS setempat dan instansi daerah yang menangani bidang
kehutanan, terutama petugas pendamping lapangan.
Di wilayah kerja kami ada 2 pembuatan
bedengan Kebun Bibit Rakyat tahun 2024.
1. Desa
Wringinanom Kecamatan Sambit
Jenis tanaman :
1. Gmelina 17.000 btg
2. Indigofera 15.000 btg
3. Nangka 3.000 btg
2. Desa Gajah Kecamatan
Sambit
Jenis bibit
1. Gmelina 22.000 btg
2. Alpokat 8.000 btg
3. Nangka 5.000 btg
Semoga dengan adanya kegiatan Kebun Bibit
Rakyat ini nantinya hutan lestari tetap terjaga dan masyarakat sejahtera.