Selasa, 30 Maret 2021

Sertifikasi Sumber Benih Gaharu dan Cendana di KTH Silva Lestari Desa Tempuran Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo

 

Saat ini kegiatan rehabilitasi hutan menjadi prioritas pembangunan kehutanan Indonesia. Upaya merehabilitasi kawasan hutan serta pembangunan hutan tanaman memerlukan pasokan benih berkualitas baik dalam jumlah yang banyak. Salah satu upaya untuk menyediakan benih berkualitas adalah melalui pembangunan sumber benih. Untuk memberikan jaminan kebenaran kelas sumber benih maka dipandang perlu adanya sertifikasi sumber benih tanaman hutan (Permenhut No P.1/2009). Hal ini dimaksudkan sebagai upaya perlindungan konsumen produk sumber benih. Secara kualitatif, dari sudut pandang konsumen benih, tujuan dilakukannya sertifikasi sumber benih adalah untuk memberikan jaminan mutu sumber benih. 



Namun dari sudut pandang pengelola sumber benih serta pengada dan pengedar benih dan/atau bibit, ada pula tujuan ekonomis yaitu memperoleh keuntungan finansial. Terpenuhinya motif ekonomi akan memotivasi pengelola sumber benih untuk meningkatkan kualitas produksi benih. Menurut hasil penelitian Falah et al. (2008), terdapat beberapa fenomena masalah terkait dengan aspek ekonomi dalam kegiatan sertifikasi perbenihan yaitu :

1. Belum ada tarif resmi sertifikasi sumber benih bersertifikat. Tarif sertifikasi akan mempengaruhi besarnya biaya produksi benih sehingga menentukan pula besarnya marjin keuntungan bagi pengelola sumber benih bersertifikat.

2. Beberapa pengelola sumber benih menganggap sertifikasi sumber benih belum dapat memberi keuntungan finansial yang signifikan.

 3. Adanya ketidakseimbangan distribusi informasi pemasaran antara pihak pengelola sumber benih sebagai produsen dengan konsumen.



Dalam kegiatan sertifikasi sumber benih terdapat aturan main yang melibatkan beberapa pemangku kepentingan, atau disebut kelembagaan. Suatu kelembagaan dianggap efisien apabila manfaat yang diperoleh parapihak seimbang dengan pengorbanan sumberdaya yang dikeluarkan dan biaya transaksi yang dikeluarkan dalam relasi antar pihak dapat diminimumkan.

Sumber benih adalah suatu tegakan di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan yang dikelola guna memproduksi benih berkualitas. Sumber benih dapat berasal dari dua sumber yaitu tegakan alami maupun tegakan buatan/tanaman. Penunjukan sumber benih dari alam untuk menyediakan benih unggul untuk jenis tertentu yang ketersediaannya terbatas. 

Hasil Hutan bukan kayu yang disingkat dengan sebutan HHBK berdasarkan UU 41 tentang Kehutanan, kemudian dijelaskan dengan Permenhut (Peraturan Menteri Kehutanan) adalah hasil hutan hayati baik hewani maupun nabati dan turunannya yang berasal dari hutan kecuali kayu. Saat ini dikenal dengan HHBK unggulan yaitu, jenis hasil hutan bukan kayu yang memiliki potensi ekonomi tinggi yang dapat dikembangkan budidaya maupun pemanfaatannya di wilayah tertentu untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. HHBK nabati dan turunannya (selain kayu) antara lain madu, bambu, rotan, jamur, tanaman obat, getah-getahan, resin, minyak atsiri dan bagian yang dihasilkan tumbuhan. Sedangkan HHBK hewani dan turunannya antara lain satwa liar dan hasil penangkarannya, satwa buru, satwa elok serta bagian atau yang dihasilkan hewan hutan. Lebih lanjut ada juga jasa yang diperoleh dari hutan seperti jasa wisata, jasa keindahan alam, keunikan, jasa perburuan dan jasa lainnya.



Pemerintah mewajibkan benih enam tanaman wajib bersertifikat. Keenamnya adalah cendana, cempaka, pinus, gaharu, kemiri, dan kayu putih. Tanaman-tanaman ini merupakan tanaman yang diminati, dan banyak ditanam masyarakat, serta memiliki manfaat ekonomi yang baik,"







Tidak ada komentar:

Posting Komentar