Jumat, 21 Juni 2024

Kolaborasi dengan Perhutani dalam pendataan lahan sawah dalam kawasan dan identifikasi KHDPK PS

 



Perhutanan Sosial (PS) adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya. Sesuai dengan  Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016, Perhutanan Sosial bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

Skema yang diatur oleh Perhutanan Sosial ini, adalah :

1.    Hutan Desa (HD) 

adalah hutan negara yang dalam pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa yang bertujuan untuk mensejahterakan suatu desa.

2.    Hutan Kemasyarakatan (HKm) 

adalah hutan negara yang mana pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar agar terciptanya kesejahteraan masyarakat.

3.          Hutan Tanaman Rakyat (HTR) 

adalah Hutan produksi yang dibangun oleh sekelompok masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan potensi dari hutan produksi dengan menerapkan Silvikultur agardapat menjamin kelestarian sumberdaya hutan.

4.          Hutan Adat (HA) 

adalah hutan yang dimiliki oleh masyarakat adat yang sebelumnya merupakan hutan negara ataupun bukan hutan negara.

5.    Kemitraan Kehutanan (KK) 

merupakan adanya kerjasama antara masyarakat sekitar hutan dengan pengelolaan hutan, seperti Pemegang Izin Usaha Pemenfaatan Hutan, Jasa hutan Izin Pinjam Pakai kawasan hutan atau Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan.



Penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dilakukan melalui:

a. verifikasi Lahan Sawah;

b. sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah; dan

c. pelaksanaan penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi.

Lahan Sawah yang akan ditetapkan daiam peta Lahan Sawah yang dilindungi meliputi:

a. Latran Sawah beririgasi; dan

b. Lahan Sawah tidak beririgasi. Lahan Sawah tidak beririgasi sebagaimana  merupakan Lahan Sawah tadah hujan dan sawah yang tidak dilengkapi sistern Irigasi.

Verifikasi Lahan Sawah dilakukan melalui :

a. interpretasi citra satelit terhadap Lahan Sawah oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang meiaksanakan tugas di bidang informasi geospasial;

b. verifikasi data Lahan Sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agranaf pertanahan dan tata ruang;

c. verifikasi data Lahan Sawah terhadap data Irigasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air;

d. verifikasi data Lahan Sawah terhadap cetak sawah oleh kcmenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di hidang pertanian; dan verifikasi data Lahan Sawah yang berada di dalam kawasan hutan dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

Dalam kegiatan PS dan identiikasi lahan sawah dalam kawasan ini Kecamatan Sawoo dan Sambit ikut di BKPH Ponorogo Timur KPH Lawu Ds.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar