Perhutanan Sosial (PS) adalah sistem pengelolaan hutan lestari
yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang
dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku
utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan
dinamika sosial budaya. Sesuai dengan Permen LHK Nomor 83 Tahun
2016, Perhutanan Sosial bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan
tenurial dan keadilan bagi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat yang
berada di dalam atau sekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan
masyarakat.
Skema yang diatur oleh Perhutanan Sosial ini, adalah :
1. Hutan Desa (HD)
adalah
hutan negara yang dalam pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa yang
bertujuan untuk mensejahterakan suatu desa.
2. Hutan Kemasyarakatan (HKm)
adalah
hutan negara yang mana pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan
untuk memberdayakan masyarakat sekitar agar terciptanya kesejahteraan
masyarakat.
3.
Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
adalah
Hutan produksi yang dibangun oleh sekelompok masyarakat yang bertujuan untuk
meningkatkan kualitas dan potensi dari hutan produksi dengan menerapkan
Silvikultur agardapat menjamin kelestarian sumberdaya hutan.
4.
Hutan Adat (HA)
adalah
hutan yang dimiliki oleh masyarakat adat yang sebelumnya merupakan hutan negara
ataupun bukan hutan negara.
5. Kemitraan Kehutanan (KK)
merupakan adanya kerjasama antara masyarakat sekitar hutan dengan
pengelolaan hutan, seperti Pemegang Izin Usaha Pemenfaatan Hutan, Jasa hutan
Izin Pinjam Pakai kawasan hutan atau Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil
Hutan.
Penetapan peta Lahan Sawah
yang dilindungi dilakukan melalui:
a. verifikasi Lahan Sawah;
b. sinkronisasi hasil
verifikasi Lahan Sawah; dan
c. pelaksanaan penetapan
peta Lahan Sawah yang dilindungi.
Lahan Sawah yang akan
ditetapkan daiam peta Lahan Sawah yang dilindungi meliputi:
a. Latran Sawah beririgasi;
dan
b. Lahan Sawah tidak beririgasi. Lahan Sawah tidak
beririgasi sebagaimana merupakan Lahan
Sawah tadah hujan dan sawah yang tidak dilengkapi sistern Irigasi.
Verifikasi Lahan Sawah dilakukan melalui :
a. interpretasi citra satelit terhadap Lahan
Sawah oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang meiaksanakan tugas di bidang
informasi geospasial;
b. verifikasi data Lahan Sawah terhadap data
pertanahan dan tata ruang oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agranaf pertanahan dan tata ruang;
c. verifikasi data Lahan Sawah terhadap data
Irigasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengelolaan sumber daya air;
d. verifikasi data Lahan Sawah terhadap cetak
sawah oleh kcmenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di hidang
pertanian; dan verifikasi data Lahan Sawah yang berada di dalam kawasan hutan
dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
Dalam kegiatan PS dan identiikasi lahan sawah dalam kawasan ini Kecamatan Sawoo dan Sambit ikut di BKPH Ponorogo Timur KPH Lawu Ds.


.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar