Kamis, 24 Desember 2020

Budidaya Tanaman Gaharu

 

Gaharu dikenal sebagai jenis kayu yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Kayu ini dihasilkan dari pohon dengan spesies Aquilaria, terkhusus jenis A. malaccensis. Ciri khas dari gaharu yakni memiliki warna hitam pekat dan memiliki resin pada bagian gubalnya. Kandungan resin tersebut sering kali dimanfaatkan sebagai bahan untuk membuat wewangian. Aroma dari gaharu sendiri dipercaya bisa menghilangkan stres, penenang, atau digunakan sebagai parfum.

Harga gaharu sendiri saat ini masih cukup tinggi, karena banyak merek parfum mahal yang menggunakan kayu ini sebagai bahan dasar. Tingkat harga gaharu sendiri bergantung pada kualitas gubalnya. Harga gubal gaharu yang memiliki kualitas super bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah

Karena memiliki prospek yang cukup bagus di masa mendatang, maka kita perlu tahu bagaimana membudidayakan pohon penghasil gaharu. Dalam proses budidayanya, kita harus bisa menerapkan teori secara baik di lapangan, karena memang tidak mudah untuk mendapatkan kualitas gubal gaharu yang terbaik. Berikut ini adalah cara membudidayakan pohon penghasil gaharu dengan baik:

v   Pemilihan bibit

Agar mendapatkan kualitas tanaman terbaik, kita harus jeli dalam memilih bibit tanam. Syarat untuk mendapatkan bibit yang berkualitas adalah bebas dari hama penyakit, akar tanaman tidak menembus media tanam, dan tinggi bibit yang ideal adalah 20 cm hingga 30 cm.

Kemudian, ketika bibit akan ditanamkan, kita harus melakukannya secara hati-hati agar bibit tidak mengalami luka. Perawatan bibit bisa dilakukan dengan melakukan penyiraman secara rutin agar bisa beradaptasi terhadap lingkungan.

v  Persiapan lahan tanam

Setelah bibit siap ditanam, maka yang selanjutnya harus dilakukan adalah mempersiapkan lahan tanam. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukannya:

Ø Lubang tanam harus segera disiapkan 2minggu sebelum pohon ditanam

Ø Ukuran lubang tanam bisa disesuaikan dengan lingkungan,tetapi pada umumnya ukuran yang dibuat adalah 30 x 30 x 30 cm.

Ø Jarak tanam juga bisa disesuaikan dengan luas lahan yang dimiliki,bisa juga membuat jarak tanam sekitar 3 x 3 meter.

Ø Agar tanah yang disiapkan memiliki tekstur dankesuburan yang dibutuhkan, maka bisa ditambahkan pupuk organik sebanyak 3-5 kg serta 20-30 gram pupuk NPK setiap lubang.

Ø Untuk menjaga pH tanah,kita bisa memberikan 100 gram dolomit pada setiap lubang.

Ø Setelah persiapan selesai dilakukan, maka lahan harus dibiarkan dahulu selama 1 minggu sebelum melakukan penanaman.



v  Penanaman pohon

Setelah lubang tanam dipersiapkan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan penanaman pohon. Waktu tanam yang terbaik adalah pada musim hujan dan dilakukan pada sore hari.

Pada awal penanaman, kita bisa melakukannya secara monokultur, lalu ketika tanaman sudah cukup besar, baru bisa diselingi dengan tanaman yang lain. Namun, melakukan polikultur sejak awal tidak menjadi masalah, namun kita harus memperhitungkan modal serta jenis tanaman yang tepat.

v  Pemeliharaan

Pemeliharaan rutin perlu dilakukan untuk mendapat hasil gaharu yang terbaik. Pada dasarnya, pemeliharaan tanaman bisa dilakukan dengan pemberian air yang baik, pemberian tanaman naungan, penyiangan, pemupukan, dan pemangkasan cabang.

v  Pengawasan serta penanganan hama dan penyakit tanaman

Biota yang muncul akan banyak ketika penanaman pohon sudah dilakukan. Beberapa di antaranya bisa menjadi hama dan penyakit bagi tanaman. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pengawasan dan penanganan yang tepat. Kita perlu mengetahui jenis serangga, hewan, dan penyakit apa saja yang berada di lahan.



Jumat, 27 November 2020

Fasilitasi Pengembangan Menuju KTH Mandiri

 


Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri diukur dari kemampuan KTH dalam kelola kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha sehingga kelembagaannya kuat, kawasan lestari, dan usahanya berkembang. Kelembagaan KTH yang kuat bisa dicirikan antara lain :

1)      Legalitas kelompok kuat (Akte Notaris);

2)      Aturan kelompok (AD/ART atau aturan tertulis dan aturan tidak tertulis lainnya) dipaham dan ditaati bersama;

3)      Manajemen kelompok (perencanaan, pelaksanaan, monitoring evaluasi) sudah dilaksanakan dengan baik dan  teratur (perencanaan jangka pendek/tahunan dan menengah);

4)      Administrasi kelompok sudah teratur dan rapi

5)      Partisipasi anggota dalam kegiatan cukup aktif dan baik ;

6)      Susunan  pengurus  lengkap,  pengurus  menjalankan  tugasnya sesuai pembagian tugas yang sudah ditetapkan bersama;

7)      Peningkatan kapasitas SDM Pengurus dan anggota dilaksanakan melalui berbagai kegiatan;

8)      Kelompok aktif /banyak mengikuti pelatihan dan kegiatan yang diselenggarakan pihak lain;

9)      Regenerasi dan kaderisasi pemimpin dipersiapkan dengan baik;

10)  Perhatian terhadap isu kearifan lokal terkait pengelolaan hutan/pelestarian sumberdaya alam dan kesetaraan gender cukup besar.



 

Kawasan lestari dicirikan antara lain :

1)      Batas  wilayah  kelola  kelompok  dipahami  dengan benar  oleh pengurus dan anggota, ditata dan dipetakan secara partisipatif;

2)      Potensi,   daya   dukung    dan    permasalahan  wilayah   kelola diidentifikasi dan dipetakan dan didokumentasikan dengan baik;

3)      Wilayah kelola dimanfaatkan sesuai dengan potensi yang tertuang dalam rencana kelola kelompok dan diketahui para pihak;


4)      Kelompok menjalankan kegiatan bidang rehabilitasi dan konservasi sumber daya hutan/alam;

5)      Kegiatan kelompok berdampak terhadap kesadaran dan kepedulian masyarakat serta lingkungan sekitar;

6)      Memperoleh sertifikat pengelolaan hutan lestari (PHBM, SVLK); PIRT; Sertifikat Halal, SNI dll.

 

Usaha KTH berkembang dicirikan antara lain :

1)      Penambahan sumber  modal   usaha  kelompok   dari   lembaga keuangan;

2)      Penambahan jenis usaha/ diversifikasi produk;

3)      Cakupan pemasaran usaha cukup luas;

4)      Melakukan temu usaha, mengikuti pameran-pameran, mengikuti temu teknologi;

5)      Kemampuan mengakses informasi,  teknologi,  permodalan dan sumber daya lainnya;

6)      Penambahan mitra;

7)      Peningkatan pendapatan anggota dari usaha kelompok;

8)      Penyerapan tenaga kerja di luar anggota kelompok.

 


B.    Rencana Penggunaan Fasilitasi Kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri

Sebelum melaksanakan kegiatan, KTH bersama dengan Penyuluh Kehutanan/pendamping melakukan identifikasi kebutuhan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri selanjutnya  dituangkan dalam proposal (Lampiran 1) yang dilengkapi dengan Rencana Usulan Kebutuhan Kelompok (RUKK) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB). Penggunaan anggaran kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri mengacu pada RUKK dan RAB yang telah disusun.

Penggunaan dana fasilitasi diprioritaskan pada kelola usaha :

1)   Penambahan sarana peningkatan kualitas dan kuantitas usaha/ produksi

2)   Penambahan sarana kualitas dan kuantitas paska panen

3)   Peningkatan kualitas dan kapasitas pengelolaan usaha

 

C.    Dasar  Hukum  Penyaluran Dana  Fasilitasi  Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri

Dasar hukum penyaluran dana fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri dilakukan berdasarkan:

a.  Peraturan  Menteri   Lingkungan  Hidup   dan   Kehutanan  No   : P.83/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2019 tentang  Perubahan Kedua


atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MenLHK/Setjen/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,

b.  Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor P.2/P2SDM/SET/KUM.1/4/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

c.   Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor: P.1/P2SDM/SET/KUM.1/3/2018 tentang perubahan atas peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan       Sumber         Daya          Manusia         Nomor P.2/P2SDM/SET/KUM.1/4/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,

d.  Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor: P.2/P2SDM/SET/KUM.1/2/2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan       Sumber         Daya          Manusia         Nomor P.2/P2SDM/SET/KUM.1/4/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.


I.             PERSIAPAN KEGIATAN

Persiapan kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri dengan dana dari Pusat Penyuluhan antara lain :

A.     Penyampaian Pemberitahuan Kegiatan Fasilitasi

Pusat Penyuluhan menyampaikan pemberitahuan ke Dinas Kehutanan provinsi/dinas yang menangani penyuluhan kehutanan dan UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang kegiatan Fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri.

B.    Penyampaian Usulan KTH Calon Penerima Fasilitasi Kepada Pusat Penyuluhan

Dinas Kehutanan provinsi/dinas yang menangani penyuluhan kehutanan/ UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan usulan KTH calon penerima fasilitasi dan nama penyuluh kehutanan/pendamping disertai form isian/ proposal (Lampiran 1) untuk mendapatkan fasilitasi kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri ke Pusat Penyuluhan.

C.    Seleksi KTH yang Diusulkan Provinsi/ UPT KLHK oleh Pusat  Penyuluhan

Pusat Penyuluhan melakukan seleksi terhadap KTH yang diusulkan oleh provinsi/ UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai persyaratan.

D.    Penetapan KTH Calon Penerima Fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri oleh Pusat Penyuluhan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sub Satker Pusat Penyuluhan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan KTH penerima fasilitasi kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri dan disahkan oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pada Satker Kantor Pusat Badan P2SDM.

E.     Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara ketua KTH dengan PPK Sub Satker Pusat Penyuluhan

Ketua KTH dan PPK Sub Satker Pusat Penyuluhan membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagaimana Lampiran 2.


II.     PELAKSANAAN KEGIATAN

A.   Teknis pelaksanaan kegiatan

Pelaksanaan teknis kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri secara garis besar adalah

1.     Penyusunan dan Penyempurnaan proposal (RUKK, RAB, dan jadwal pelaksanaan)

2.     Pelaksanaan kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri sesuai RUKK, RAB, dan jadwal pelaksanaan

3.     Pembinaan dan Pendampingan

4.     Monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

B.   Teknis penyaluran dana

Penyaluran dana fasilitasi kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri dilakukan ke rekening kelompok (KTH) dengan mekanisme langsung (LS). Penyaluran dana dilakukan sekaligus atau satu tahap dengan melampirkan persyaratan :

a.  Proposal (Lampiran 1)

b.  Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah ditandatangani (Lampiran 2)

c.  Surat Permohonan Pembayaran (Lampiran 3)

d.  Kwitansi penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK (lampiran 4)

e.  Fotocopy buku rekening yang masih aktif bank pemerintah atas nama kelompok

f.   Fotocopy NPWP atas nama Kelompok/Ketua/Bendahara/Anggota

 

 

C.    Pelaksanaan kegiatan di lapangan

KTH didampingi Penyuluh Kehutanan/pendamping melaksanakan kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun.

D.    Pertanggungjawaban kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri

1.  Pembuatan Surat Pertanggungjawaban Administrasi Keuangan

KTH bersama penyuluh kehutanan/pendamping membuat surat pertanggungjawaban administrasi keuangan sesuai RUKK dan RAB dan sesuai peraturan yang berlaku. Surat pertanggungjawaban


(SPJ)/bukti pengeluaran disimpan oleh KTH dan dituangkan dalam pernyataan berita acara serah terima pekerjaan. Contoh format surat pertanggungjawaban administrasi keuangan sebagaimana pada Lampiran 5.

2.  Perpajakan

Kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri yang dikenakan pajak, dibayarkan langsung oleh KTH dan menyimpan bukti setor pajak.

3.  Pelaporan

KTH bersama Penyuluh Kehutanan/pendamping menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan (format sebagaimana pada lampiran 6) fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri  kepada PPK setelah pekerjaan selesai dengan melampirkan:

a.    Berita Acara Serah Terima (BAST), yang memuat:

1)   Jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana;

2)   Pekerjaan telah  diselesaikan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama, dan

3)   Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan

b.   Foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan Setiap foto kegiatan diberikan keterangan.

E.     KTH Mandiri/Kelas Utama

Setelah kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri selesai dilaksanakan, maka selanjutnya dilakukan penilaian kemampuan KTH dan penerbitan sertifikat kelas Utama sesuai peraturan yang berlaku.

F.   Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

Jadwal pelaksanaan kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri disesuaikan dengan RUKK dan RAB.

 


Minggu, 25 Oktober 2020

Mengenal Ulat Sutera

 


Ulat sutera adalah serangga holometabola yang mengalami metamorfosa sempurna, yang berarti bahwa setiap generasi keempat stadia, yaitu telur, larva atau lazim disebut ulat, pupa dan ngengat. Selama metamorfosa, stadia larva adalah satu-satunya masa di mana ulat makan, merupakan masa yang sangat penting untuk sintesa protein sutera dan pembentukan telur. Ulat sutera adalah serangga yang masuk ke dalam Ordo Lepidoptera yang mencakup semua jenis kupu dan ngengat.

Pemeliharaan ulat sutera sudah dimulai di Cina sejak beberapa abad yang lalu. Leluhurnya adalah ulat sutera liar, Bombyx mandarina, ditemukan dipohon murbei yang banyak di Cina, Jepang dan Negara lain di Asia Timur.

Ulat sutera yang dikenal sekarang Bombyx mori tidak dapat mandiri dialam bebas, penciumannya sudah sangat tumpul sehingga tidak dapat mengenal tanaman murbei dalam jarak beberapa meter, pergerakkannya lambat dalam mendapatkan daun karena kemampuan merangkaknya sudah lemah.Daya pegang ulat yang sangat lemah, sehingga tidak mampu mempertahankan diri dari goncangan batang oleh angin, ulat tidak dapat melindungi diri melawan musuh dan tidak bisa bergerak cepat

 Jenis-Jenis Ulat Sutera

Ø    Ulat Sutera Ras Jepang

Ulat Sutera Ras Jepang

Ulat sutera ras Jepang memiliki ciri-ciri yaitu umur produksi relatif lebih panjang dibandingkan dengan Ras Cina, rentan terhadap penyakit,bentuk kokon tebal seperti kacang tanah dan produksi kokon tinggi dibandingkan dengan Ras Cina.

Ras Jepang mempunyai varietas univoltin dan bivoltin. Banyak galur yang menghasilkan larva dengan ukuran medium dan kokon berbentuk kacang, ras Jepang ini memiliki kecepatan tumbuh yang medium.

Ø  Ulat Sutera Ras Cina

Ulat Sutera Ras Cina

Ras Cina memiliki ciri-ciri yaitu umur produksi lebih pendek atau cepat, ulat polos, bentuk kokon bulat, lapisan kokon tipis sehingga produksi rendah dibandingkan dengan Ras Jepang dan daya tahan ulat lebih kuat dibandingkan dengan Ras Jepang.

Ras Cina terdiri dari univoltin dan bivoltin yang mencakup banyak galur yang menghasilkan larva kecil dan kokon oval.

Ø   Ulat Sutera Ras Tropik

Ras Tropik merupakan jenis polivoltin, mempunyai telur kecil dan ringan, larvanya kecil tetapi kuat dan tumbuh sangat cepat. Bentuk kokon seperti kumparan, mempunyai banyak serabut (floss) dan kulit kokon tipis, sehingga produksinya rendah.

Ø   Ulat Sutera Ras Eropa

Ras Eropa hanya mencakup jenis univoltin, dengan larva yang besar dan kokon oval. Ras Eropa ini tumbuh lambat dan tidak kuat, sehingga hanya dapat dipelihara di musim semi yang hangat di daerah subtropik.

Siklus Hidup Ulat Sutera

Ø   Telur

Telur Ulat Sutera

Bentuk telur ulat bulat pipih, lebar sekitar 1 mm, panjang 1,3 mm dan tebal 0,5 mm serta berat sekitar 0,5 mg. Ukuran dan beratnya dapat bervariasi, berdasarkan ras dan lingkungannya dimana induk dipelihara. Setiap indukan dapat menghasilkan sekitar 500 butir, tergantung dari galur atau rasnya.



Ø    Pupa

Pupa Ulat Sutera

Sekitar lima atau enam hari setelah ulat mulai membentuk kokon, ulat sutera berubah bentuk di dalam kokon dan menjadi pupa. Segera setelah menjadi pupa, pupa berwarna kuning keputihan dan lembek namun secara bertahap berubah mengeras. Periode pupa menghabiskan waktu 11 hingga 12 hari.


Ø    Ngengat

Ngengat Ulat Sutra

Warna ngengat dewasa berwarna putih susu dengan garis halus melintang berwarna kecoklatan pada sayap bagian depan dan tubuh dilapisi oleh bulu yang lebat. Ngengat dewasa tidak memerlukan makanan, tidak dapat terbang dan siklus hidupnya pendek.

Masing-masing betina dapat menghasilkan telur 300-400 butir, sedangkan pada saat larva tubuhnya tidak berbulu dan makanan utamanya daun murbei, pertumbuhan sangat cepat dan dapat menghasilkan kokon dalam waktu enam minggu.

Ø   Ulat atau Larva

Larva Ulat Sutra

Larva yang baru menetas berwarna hitam atau coklat tua dengan panjang sekitar 3 mm dan bobot badan sekitar 0,45 mg. Larva memiliki kepala besar dan tubuh dilengkapi rambut sehingga kelihatan seperti ulat berbulu.

Seluruh tubuh dilapisi kutikula yang mengandung khitin dan berfungsi sebagai kerangka luar (exoskeleton). Semakin umur bertambah, warna larva menjadi lebih muda. Ulat berhenti makan sekitar 24 jam.

Pada saat itu pula ulat menggantikan kulit lama dengan kulit baru. Peristiwa ini dikenal dengan ganti kulit atau molting. Karena selama masa larva, ganti kulit ini terjadi empat kali, maka terdapat lima periode makan atau disebut instar.