Pengembangan
KTH Menuju KTH Mandiri diukur dari kemampuan KTH dalam kelola kelembagaan,
kelola kawasan dan kelola usaha sehingga kelembagaannya kuat, kawasan lestari,
dan usahanya berkembang. Kelembagaan KTH yang kuat bisa dicirikan antara lain :
1)
Legalitas kelompok kuat (Akte Notaris);
2)
Aturan kelompok (AD/ART atau
aturan tertulis dan aturan tidak tertulis lainnya) dipaham dan ditaati bersama;
3)
Manajemen kelompok
(perencanaan, pelaksanaan, monitoring evaluasi) sudah dilaksanakan dengan baik
dan teratur (perencanaan jangka
pendek/tahunan dan menengah);
4)
Administrasi kelompok sudah teratur dan rapi
5)
Partisipasi anggota dalam kegiatan cukup
aktif dan baik ;
6)
Susunan pengurus lengkap, pengurus menjalankan tugasnya sesuai
pembagian tugas yang sudah ditetapkan bersama;
7)
Peningkatan kapasitas SDM
Pengurus dan anggota dilaksanakan melalui berbagai kegiatan;
8)
Kelompok aktif /banyak
mengikuti pelatihan dan kegiatan yang diselenggarakan pihak lain;
9)
Regenerasi dan kaderisasi pemimpin
dipersiapkan dengan baik;
10) Perhatian
terhadap isu kearifan lokal terkait pengelolaan hutan/pelestarian sumberdaya
alam dan kesetaraan gender cukup besar.
Kawasan lestari dicirikan antara lain
:
1)
Batas wilayah kelola kelompok dipahami dengan benar oleh pengurus
dan anggota, ditata dan dipetakan secara partisipatif;
2)
Potensi, daya dukung dan permasalahan wilayah kelola diidentifikasi dan dipetakan dan
didokumentasikan dengan baik;
3)
Wilayah kelola dimanfaatkan
sesuai dengan potensi yang tertuang dalam rencana kelola kelompok dan diketahui
para pihak;
4)
Kelompok menjalankan
kegiatan bidang rehabilitasi dan konservasi sumber daya hutan/alam;
5)
Kegiatan kelompok berdampak
terhadap kesadaran dan kepedulian masyarakat serta lingkungan sekitar;
6)
Memperoleh sertifikat
pengelolaan hutan lestari (PHBM, SVLK); PIRT; Sertifikat Halal, SNI dll.
Usaha KTH berkembang dicirikan antara
lain :
1)
Penambahan sumber modal usaha kelompok dari lembaga keuangan;
2)
Penambahan jenis usaha/ diversifikasi produk;
3) Cakupan
pemasaran usaha cukup luas;
4)
Melakukan temu usaha,
mengikuti pameran-pameran, mengikuti temu teknologi;
5)
Kemampuan mengakses informasi, teknologi, permodalan dan sumber
daya lainnya;
6)
Penambahan
mitra;
7) Peningkatan
pendapatan anggota dari usaha kelompok;
8) Penyerapan
tenaga kerja di luar anggota kelompok.
B. Rencana Penggunaan
Fasilitasi Kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri
Sebelum
melaksanakan kegiatan, KTH bersama dengan Penyuluh Kehutanan/pendamping
melakukan identifikasi kebutuhan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri
selanjutnya dituangkan dalam proposal
(Lampiran 1) yang dilengkapi dengan Rencana Usulan Kebutuhan Kelompok (RUKK)
dan Rincian Anggaran Biaya (RAB). Penggunaan anggaran kegiatan Pengembangan KTH
Menuju KTH Mandiri mengacu pada RUKK dan RAB yang telah disusun.
Penggunaan
dana fasilitasi diprioritaskan pada kelola usaha :
1)
Penambahan sarana
peningkatan kualitas dan kuantitas usaha/ produksi
2)
Penambahan sarana kualitas dan kuantitas
paska panen
3)
Peningkatan kualitas dan kapasitas
pengelolaan usaha
C. Dasar Hukum Penyaluran Dana Fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri
Dasar
hukum penyaluran dana fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri dilakukan
berdasarkan:
a. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No : P.83/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2019 tentang Perubahan Kedua
atas
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.12/MenLHK/Setjen/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya
yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
b. Peraturan
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor
P.2/P2SDM/SET/KUM.1/4/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Lainnya
yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkup Badan Penyuluhan dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia
c.
Peraturan Kepala Badan
Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor:
P.1/P2SDM/SET/KUM.1/3/2018 tentang perubahan atas peraturan Kepala Badan
Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor P.2/P2SDM/SET/KUM.1/4/2017
Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik
Bantuan Pemerintah di Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,
d. Peraturan
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor:
P.2/P2SDM/SET/KUM.1/2/2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Kepala Badan
Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor P.2/P2SDM/SET/KUM.1/4/2017
Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik
Bantuan Pemerintah di Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
I.
PERSIAPAN KEGIATAN
Persiapan
kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri dengan dana dari Pusat
Penyuluhan antara lain :
A. Penyampaian
Pemberitahuan Kegiatan Fasilitasi
Pusat
Penyuluhan menyampaikan pemberitahuan ke Dinas Kehutanan provinsi/dinas yang
menangani penyuluhan kehutanan dan UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan tentang kegiatan Fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri.
B.
Penyampaian Usulan KTH Calon
Penerima Fasilitasi Kepada Pusat Penyuluhan
Dinas
Kehutanan provinsi/dinas yang menangani penyuluhan kehutanan/ UPT Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan usulan KTH calon penerima fasilitasi
dan nama penyuluh kehutanan/pendamping disertai form isian/ proposal (Lampiran
1) untuk mendapatkan fasilitasi kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri ke
Pusat Penyuluhan.
C.
Seleksi KTH yang Diusulkan
Provinsi/ UPT KLHK oleh Pusat Penyuluhan
Pusat
Penyuluhan melakukan seleksi terhadap KTH yang diusulkan oleh provinsi/ UPT
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai persyaratan.
D.
Penetapan KTH Calon Penerima
Fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri oleh Pusat Penyuluhan.
Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Sub Satker Pusat Penyuluhan menerbitkan Surat Keputusan
(SK) penetapan KTH penerima fasilitasi kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH
Mandiri dan disahkan oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pada Satker Kantor
Pusat Badan P2SDM.
E.
Penandatanganan Perjanjian
Kerjasama (PKS) antara ketua KTH dengan PPK Sub Satker Pusat Penyuluhan
Ketua
KTH dan PPK Sub Satker Pusat Penyuluhan membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagaimana Lampiran 2.
II. PELAKSANAAN
KEGIATAN
A. Teknis
pelaksanaan kegiatan
Pelaksanaan
teknis kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri secara garis
besar adalah
1.
Penyusunan dan Penyempurnaan
proposal (RUKK, RAB, dan jadwal pelaksanaan)
2.
Pelaksanaan kegiatan
Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri sesuai RUKK, RAB, dan jadwal pelaksanaan
3.
Pembinaan dan Pendampingan
4.
Monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
B. Teknis
penyaluran dana
Penyaluran
dana fasilitasi kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri dilakukan ke
rekening kelompok (KTH) dengan mekanisme langsung (LS). Penyaluran dana
dilakukan sekaligus atau satu tahap dengan melampirkan persyaratan :
a. Proposal
(Lampiran 1)
b. Perjanjian
Kerjasama (PKS) yang telah ditandatangani (Lampiran 2)
c. Surat Permohonan
Pembayaran (Lampiran 3)
d. Kwitansi
penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan
oleh PPK (lampiran 4)
e. Fotocopy
buku rekening yang masih aktif bank pemerintah atas nama kelompok
f. Fotocopy NPWP
atas nama Kelompok/Ketua/Bendahara/Anggota
C. Pelaksanaan
kegiatan di lapangan
KTH
didampingi Penyuluh Kehutanan/pendamping melaksanakan kegiatan fasilitasi
Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan
Kelompok (RUKK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun.
D.
Pertanggungjawaban kegiatan
fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri
1. Pembuatan
Surat Pertanggungjawaban Administrasi Keuangan
KTH
bersama penyuluh kehutanan/pendamping membuat surat pertanggungjawaban
administrasi keuangan sesuai RUKK dan RAB dan sesuai peraturan yang berlaku.
Surat pertanggungjawaban
(SPJ)/bukti
pengeluaran disimpan oleh KTH dan dituangkan dalam pernyataan berita acara
serah terima pekerjaan. Contoh format surat pertanggungjawaban administrasi
keuangan sebagaimana pada Lampiran 5.
2. Perpajakan
Kegiatan
fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri yang dikenakan pajak, dibayarkan
langsung oleh KTH dan menyimpan bukti setor pajak.
3. Pelaporan
KTH
bersama Penyuluh Kehutanan/pendamping menyampaikan laporan pertanggungjawaban
kegiatan (format sebagaimana pada lampiran 6) fasilitasi Pengembangan KTH
Menuju KTH Mandiri kepada PPK setelah
pekerjaan selesai dengan melampirkan:
a.
Berita Acara Serah Terima (BAST), yang memuat:
1)
Jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan
sisa dana;
2)
Pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama, dan
3)
Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran
telah disimpan
b.
Foto/film hasil pekerjaan
yang telah diselesaikan Setiap foto kegiatan diberikan keterangan.
E. KTH
Mandiri/Kelas Utama
Setelah
kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri selesai dilaksanakan, maka
selanjutnya dilakukan penilaian kemampuan KTH dan penerbitan sertifikat kelas
Utama sesuai peraturan yang berlaku.
F.
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Jadwal pelaksanaan kegiatan fasilitasi
Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri disesuaikan dengan RUKK dan RAB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar