Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat melalui pengelolaan hutan, saat ini pemerintah telah mengadakan
Program Perhutanan Sosial.
Adanya program perhutanan sosial
dilatarbelakangi oleh dua agenda besar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat
sekitar hutan dan menciptakan model pelestarian hutan yang efektif.
Dengan adanya program ini, diharapkan pembangunan
pemerintah tidak hanya tertuju pada kawasan perkotaan. Melainkan juga mengarah
ke masyarakat yang tinggal di pinggiran atau sekitar hutan.
Pengertian
Perhutanan Sosial
Perhutanan Sosial adalah sistem
pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau
hutan hak / hutan adat oleh masyarakat sekitar hutan atau masyarakat hukum adat
sebagai pelaku utama untuk tujuan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan
dinamika sosial budaya demi mewujudkan Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan
Kemasyarakatan, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.
Program ini adalah legal dan membuat
masyarakat dapat turut mengelola hutan dan memperoleh manfaat ekonomi.
Perhutanan sosial menepis anggapan masyarakat mengenai sulitnya memanfaatkan
kawasan hutan di sekitar mereka.
Tujuan
Perhutanan Sosial
Tujuan dari porgram ini adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui proses pemberdayaan dengen
berpegang pada aspek kelestarian hutan.
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No
83 tahun 2016, program perhutanan sosial memiliki tujuan memberi pedoman akan
pemberian hak pengelolaan, perizinan, kemitraan dan hutan adaat.
Selain itu, program dari pemerintah ini juga bertujuan
sebagai solusi atas permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat sekitar
hutan dalam memanfaatkan hutan untuk kesejahteraan dan pelestarian melalui
prinsip keadilan, keberlanjutan, kapasitas hukum, partisipatif, dan bertanggung
gugat.
Pelaku
Perhutanan Sosial
Pada
pelaksanaannya, program ini dilakukan oleh:
·
Lembaga
Pengelola Hutan Desa (LPHD) / Lembaga Adat
·
Kelompok
Tani, Gabungan kelompok Tani (Gapoktan), Koperasi
·
Masyarakat
Hukum Adat (MHA)
·
Lembaga
Masyarakat Desa Hutan (LMDH)
Skema
Perhutanan Sosial
·
Skema
Hutan Desa (HD), yaitu hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada
lembaga desa bagi kesejahteraan desa.
·
Skema
Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu hutan negara yang hak pemanfaatan utamanya
ddiberikan untuk pemberdayaan masyarakat setempat.
·
Skema
Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHS), berupa hutan tanaman pada hutan produksi yang
dibuat oleh sekelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan
produksi melalui sistem silvikulur demi menjamin kelestarian hutan.
·
Skema
Hutan Adat (HA), yakni hutan yang berada di wilyah masyarakat hutan adat.
·
Skema
Kemitraan Kehutanan adalah adanya kerjasama antara masyarakat sekitar hutan
dengan pengelola hutan, sperti pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, jasa
hutam izin pinjam pakai kawasan hutan
Peta
Indikatif Areal Perhutanan Sosial – PIAPS
Dalam peta ini, kita dapat melihat
lokasi atau wilayah program perhutanan sosial pada tiap-tiap zona. PIAPS
menjadi acuan dalam perijinan perhutanan sosial, seperti HPHD (Hak Pengelolaan
Hutan Desa), IUPHKm (Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan), dan
IUPHHK-HTR (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Rakyat)
yang selalu mengalami revisi setiap 6 bulan sekali.
SiNav
PS – Sistem Navigasi Perhutanan Sosial
Peraturan
Mengenai Perhutanan Sosial
Program Perhutanan Sosial telah
diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 83 tahun 2016.
Selain itu, terdapat pula peraturan lain yang berkaitan dengan program ini,
antara lain:
·
Peraturan
Kementerian Kehutanan Nomor 88 tahun 2014 tentang Hutan Hutan Kemasyarakatan
·
Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor 89 tahun 2014 tentang Hutan Desa
·
Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 35 tahun 2012 tentang pengelolaan hutan adat yang dikembalikan kepada
masyarakat hutan adat dan hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan
tanah adat yang harus dilestarikan
·
Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor 39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah
Kerja Perum Perhutani
Pelaksanaan Program Perhutanan Sosial
Kementerian LHK mencatat selama periode
2007 hingga 2014, hutan yang telah dikelola masyarakat hanya seluas 449.104,23
Ha. Kemudian pada tahun-tahun berikutnya mengalami percepatan, yakni selama
tiga tahun pemerintahan Jokowi telah mencapai 604.373,26 Ha kawasan hutan yang
dikelola oleh masyarakat.
Pendampingan yang dilakukan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggandeng beberapa pihak serta
juga LSM. Pendampingan ini diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh
pengetahuan dan mengenai potensi kawasan hutan, pengembangan usaha, serta pemasaran
hasil usaha masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar