Selasa, 21 Juli 2020

Pembinaan Kelompok Tani Hutan


DASAR HUKUM
 Dasar Hukum Mendirikan KTH adalah P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan (KTH)

ISTILAH YANG PERLU DIPAHAMI

·       Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya di singkat KTH adalah Kumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar hutan.
·       Gabungan Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disebut GAPOKTANHUT adalah gabungan dari beberapa KTH untuk meningkatkan usaha.
·      Penyuluhan Kehutanan adalah Proses pembelajaran bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses pasar, teknologi,permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktifitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
·      Pendampingan adalah aktivitas penyuluhan yang dilakukan secara terus menerus pada kegiatan pembangunan kehutanan untuk meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan serta keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
·      Pendamping adalah penyuluh kehutanan atau pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan kegiatan pembangunan kehutanansesui dengan kompetensinya.
·       Pelaku Utama adalah masyarakat didalam dan diluar kawasan hutan, petani beserta keluarga intinya.
·               Pelaku Usaha adalah Perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha kehutanan dan yang berkaitan dengan bidang kehutanan.
Hutan Rakyat yang selanjutnya di singkat HR adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya dengan ketentuan luas minimum 0,25( nol koma dua lima) hektar, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50% (lima puluh persen)
KTH memiliki Fungsi sebagai media :
Ø   Pembelajaran Masyarakat
Ø   Peningkatan Kapasitas sumber daya manusia
Ø   Pemecahan Masalah
Ø   Kerjasama dan gotong royong
Ø   Pengembangan usaha produktif, pengelolaan dan pemasaran hasil hutan
Ø   Peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan.

Ketentuan Pembentukan KTH
Ø       Keanggotaan KTH paling sedikit 15 (lima belas )orang.
Ø Terdapat unsur Pelaku Utama yang berdomisili 1 (satu) wilayah administrasi desa/ kelurahan dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Ø     Melakukan kegiatan di bidang kehutanan.

KEGIATAN – KEGIATAN DI BIDANG KEHUTANAN

Ø   Hutan (HR)
Ø   Pembibitan Tanaman Kehutanan
Ø   Penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman kehutanan
Ø   Argoforestry / Agrosilvopasture / Agrosilvofishery
Ø   Pemanfaatan jasa lingkungan
Ø   Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar
Ø   Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu
Ø   Konservasi Tanah dan Air
Ø   Perlindungan dan konsevasi tanah.

KELEMBAGAAN KUAT

Ø       Legalitas Kelompok kuat ( Akte Notaris )
Ø   Aturan Kelompok (AD/ART atau aturan tertulis dan aturan tidak tertulis lainnya) dipahami dan ditaati bersama.
Ø   Menejemen Kelompok (Perencanaan, pelaksanaan, monitoring evaluasi) sudah dilaksanakan dengan baik dan teratur (perencanaan jangka pendek / tahunan dan menengah)
Ø      Administrasi Kelompok sudah teratur dan rapi.
Ø     Partisipasi anggota dalam kegiatan cukup aktif dan baik.
Ø Susunan Pengurus lengkap, pengurus menjalankan tugasnya sesui pembagian tugas yang sudahditetapkan bersama.
Ø   Peningkatan Kapasitan SDM Pengurus dan Anggota dilaksanakan melalui berbagai kegiatan.
Ø Kelompok aktif / banyak mengikuti pelatihan dan kegiatan yang diselenggarakan pihak lain.
Ø     Regenerasi dan Kaderisasi pemimpin disiapkan dengan baik.
Ø   Perhatian terhadap isu kearifan lokal terkait pengelolaan hutan / pelstarian sumberdaya alam dan kesetaran gender cukup besar.

KAWASAN LESTARI

Ø  Batas Wilayah kelola kelompok dipahami dengan benar oleh pengurus dan anggota, ditata dan dipetakan secara partisipatif.
Ø  Potensi daya dukung dan permasalahan wilayah kelola diidentifikasi dan dipetakan dan didokumentasikan dengan baik.
Ø  Wilayah kelola dimanfaatkan sesuai dengan potensi yang tertuang dalamrencana kelola kelompok dan diketahui para pihak.
Ø  Kelompok menjalankan kegiatan bidang rehabilitasi dan konservasi sumber daya hutan/ alam.
Ø  Kegiatan kelompok berdampak terhadap kesadaran dan kepedulian masyarakat serta lingkungan sekitar.
Ø  Memperoleh sertifikat pengelolaan hutan lestari (PHBM, SVLK), PIRT, Sertfikat Halal, SNI dll.

USAHA BERKEMBANG

  Penambahan sumber modal kelompok dari lembaga keuangan.
  Penambahan Jenis Usaha / diversifikasi produk.
  Cakupan pemasaran usaha cukup luas.
  Melakukan temu usaha, mengikuti pameran- pameran, mengikuti temu teknologi.
  Kemampuan mengakses informasi,teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya.
  Penambahan Mitra.
Peningkatan pendapatan anggota dari usaha kelompok.
  Penyerapan tenaga kerja di luar anggota kelompok.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar