DASAR HUKUM
Dasar
Hukum Mendirikan KTH adalah P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang Pedoman
Kelompok Tani Hutan (KTH)
ISTILAH YANG
PERLU DIPAHAMI
· Kelompok
Tani Hutan yang selanjutnya di singkat KTH adalah Kumpulan petani warga negara
Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar hutan.
· Gabungan
Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disebut GAPOKTANHUT adalah gabungan dari
beberapa KTH untuk meningkatkan usaha.
· Penyuluhan
Kehutanan adalah Proses pembelajaran bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha agar
mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses
pasar, teknologi,permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk
meningkatkan produktifitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya,
serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
· Pendampingan
adalah aktivitas penyuluhan yang dilakukan secara terus menerus pada kegiatan
pembangunan kehutanan untuk meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan
pembangunan kehutanan serta keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
· Pendamping
adalah penyuluh kehutanan atau pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan
pendampingan kegiatan pembangunan kehutanansesui dengan kompetensinya.
· Pelaku
Utama adalah masyarakat didalam dan diluar kawasan hutan, petani beserta
keluarga intinya.
·
Pelaku
Usaha adalah Perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk
menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha kehutanan dan yang berkaitan
dengan bidang kehutanan.
Hutan Rakyat yang selanjutnya di singkat HR adalah hutan yang
tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya dengan
ketentuan luas minimum 0,25( nol koma dua lima) hektar, penutupan tajuk tanaman
kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50% (lima puluh persen)
KTH memiliki Fungsi
sebagai media :
Ø
Pembelajaran
Masyarakat
Ø
Peningkatan
Kapasitas sumber daya manusia
Ø
Pemecahan
Masalah
Ø
Kerjasama
dan gotong royong
Ø
Pengembangan
usaha produktif, pengelolaan dan pemasaran hasil hutan
Ø
Peningkatan
kepedulian terhadap kelestarian hutan.
Ketentuan
Pembentukan KTH
Ø Keanggotaan KTH paling
sedikit 15 (lima belas )orang.
Ø Terdapat unsur Pelaku
Utama yang berdomisili 1 (satu) wilayah administrasi desa/ kelurahan dan
dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Ø Melakukan kegiatan di
bidang kehutanan.
KEGIATAN –
KEGIATAN DI BIDANG KEHUTANAN
Ø
Hutan
(HR)
Ø
Pembibitan
Tanaman Kehutanan
Ø
Penanaman,
pemeliharaan dan pemanenan tanaman kehutanan
Ø
Argoforestry /
Agrosilvopasture / Agrosilvofishery
Ø
Pemanfaatan
jasa lingkungan
Ø
Pemanfaatan
tumbuhan dan satwa liar
Ø
Pemungutan
Hasil Hutan Bukan Kayu
Ø
Konservasi
Tanah dan Air
Ø
Perlindungan
dan konsevasi tanah.
KELEMBAGAAN KUAT
Ø Legalitas
Kelompok kuat ( Akte Notaris )
Ø
Aturan
Kelompok (AD/ART atau aturan tertulis dan aturan tidak tertulis lainnya)
dipahami dan ditaati bersama.
Ø
Menejemen
Kelompok (Perencanaan, pelaksanaan, monitoring evaluasi) sudah dilaksanakan
dengan baik dan teratur (perencanaan jangka pendek / tahunan dan menengah)
Ø Administrasi
Kelompok sudah teratur dan rapi.
Ø Partisipasi
anggota dalam kegiatan cukup aktif dan baik.
Ø Susunan
Pengurus lengkap, pengurus menjalankan tugasnya sesui pembagian tugas yang
sudahditetapkan bersama.
Ø
Peningkatan
Kapasitan SDM Pengurus dan Anggota dilaksanakan melalui berbagai kegiatan.
Ø Kelompok
aktif / banyak mengikuti pelatihan dan kegiatan yang diselenggarakan pihak
lain.
Ø Regenerasi
dan Kaderisasi pemimpin disiapkan dengan baik.
Ø
Perhatian
terhadap isu kearifan lokal terkait pengelolaan hutan / pelstarian sumberdaya
alam dan kesetaran gender cukup besar.
KAWASAN LESTARI
Ø Batas Wilayah kelola
kelompok dipahami dengan benar oleh pengurus dan anggota, ditata dan dipetakan
secara partisipatif.
Ø Potensi daya dukung dan
permasalahan wilayah kelola diidentifikasi dan dipetakan dan didokumentasikan
dengan baik.
Ø Wilayah kelola
dimanfaatkan sesuai dengan potensi yang tertuang dalamrencana kelola kelompok
dan diketahui para pihak.
Ø Kelompok menjalankan
kegiatan bidang rehabilitasi dan konservasi sumber daya hutan/ alam.
Ø Kegiatan kelompok
berdampak terhadap kesadaran dan kepedulian masyarakat serta lingkungan
sekitar.
Ø Memperoleh sertifikat
pengelolaan hutan lestari (PHBM, SVLK), PIRT, Sertfikat Halal, SNI dll.
USAHA BERKEMBANG
Penambahan sumber modal
kelompok dari lembaga keuangan.
Penambahan Jenis Usaha /
diversifikasi produk.
Cakupan pemasaran usaha
cukup luas.
Melakukan temu usaha,
mengikuti pameran- pameran, mengikuti temu teknologi.
Kemampuan mengakses
informasi,teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya.
Penambahan Mitra.
Peningkatan
pendapatan anggota dari usaha kelompok.
Penyerapan tenaga kerja di
luar anggota kelompok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar