Sistem
Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sistem pelacakan yang disusun
secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan
diperdagangkan di Indonesia .
Sistem
Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dikembangkan untuk mendorong implementasi
peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan
yang legal di Indonesia
Sistem
verifikasi legalitas kayu diterapkan di Indonesia untuk memastikan agar semua
produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia memiliki status
legalitas yang meyakinkan. Konsumen di luar negeri pun tidak perlu lagi
meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia. Unit manajemen hutan
tidak khawatir hasil kayunya diragukan keabsahannya. Industri berbahan kayu
yakin akan legalitas sumber bahan baku kayunya sehingga lebih mudah meyakinkan
para pembelinya di luar negeri.
Komitmen
Pemerintah dalam memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu illegal.
Perwujudan good forest governance menuju pengelolaan hutan lestari. Permintaan
atas jaminan legalitas kayu dalam bentuk sertifikasi dari pasar internasional,
khususnya dari Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang dan Australia. Sebagai bentuk
"National Insentive" untuk mengantisipasi semakin maraknya permintaan
skema sertifikasi legalitas kayu dari negara asing, seperti skema FSC, PEFC,
dsb.
Manfaat SVLK :
- Membangun
suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai
salah satu upaya megatasi persoalan pembalakan liar.
- SVLK
memberi kepastian bagi pasar di Eropa, Amerika, Jepang, dan negara-negara
tetangga bahwa kayu dan produk kayu yang diproduksi oleh Indonesia
merupakan produk yang legal dan berasal dari sumber yang legal.
- Memperbaiki
administrasi tata usaha kayu hutan secara efektif.
- Menjadi
satu-satunya sistem legalitas untuk kayu yang berlaku di Indonesia
- Menghilangkan
ekonomi biaya tinggi.
- Peluang
untuk terbebas dari pemeriksaanpemeriksaan yang menimbulkan ekonomi biaya
tinggi.
Tujuan SVLK :
- Membangun
suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai
salah satu upaya mengatasi persoalan pembalakan liar.
- Memperbaiki
tata kepemerintahan (governance) kehutanan Indonesia dan untuk
meningkatkan daya saing produk kehutanan Indonesia.
- Meningkatkan
daya saing produk perkayuan Indonesia
- Mereduksi
praktek illegal logging dan illegal trading
- Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
Prinsip SVLK :
1. Tata Kelola Kehutanan yang baik
(Governance)
2. Keterwakilan (Representatif)
3. Transparansi/keterbukaan (Credibility)
A.
SERTIFIKASI AWAL
Suatu
rangkaian kegiatan penilaian terhadap dokumen-dokumen pemohon sertifikasi
SVLK untuk menentukan tingkat kecukupannya terhadap persyaratan dan ketentuan
yang berlaku sesuai dengan lingkup kegiatannya.
Adapun
tahapan sertifikasi awal terdiri dari:
1. Pemohon mengajukan permohonan
penilaian (download 1. Formulir
Permohonan Sertifikasi (1)
2. Kajian Permohonan
3. Persetujuan/Penolakan permohonan
4. Penandatangan Surat Perjanjian Kerja
5. Perencanaan Audit
6. Pelaksanaan Audit Sertifikasi
7. Pelaporan Hasil Audit
8. Pengambilan Keputusan
9. Penerbitan Sertifikat
B.
PENILIKAN
Suatu
rangkaian kegiatan monitoring kinerja pemegang S-LK dengan periode
penilikan sesuai ruang lingkup sertifikat, untuk membuktikan bahwa kegiatan
operasional yang dilakukan pemegang S-LK dilakukan dengan taat azas dan
memenuhi standar dan pedoman yang berlaku.
Adapun
tahapan penilikan adalah sebagai berikut:
1. Pemberitahuan kepada pemegang
sertifikat
2. Perencanaan Penilikan
3. Pelaksanaan Penilikan
4. Pelaporan Hasil Penilikan
5. Pengambilan Keputusan
6. Pemberitahuan Hasil Penilikan
C.
RE SERTIFIKASI
Suatu
rangkaian kegiatan penilaian atau verifikasi yang direncanakan dan dilaksanakan
untuk mengevaluasi pemenuhan terhadap seluruh persyaratan secara berkelanjutan
terhadap institusi/organisasi/lembaga tersertifikasi.
Adapun
tahapan Re Sertifikasi secara keselurun sama dengan kegiatan Sertifikasi Awal.
D.
AUDIT KHUSUS
AUDIT
KHUSUS adalah kegiatan audit yang dilakukan diluar periode yang berjalan normal
untuk memverifikasi kembali:
1. ketidaksesuai terhadap pemenuhan
standar verifikasi legalita kayu yang dilakukan oleh Auditee berdasarkan
keluhan yang disampaikan pemantau independen.
2. pemenuhan standar verifikasi
legalitas kayu sebagai tindak lanjut terhadap Auditee yang dibekukan
sertifikasinya.
Adapun
tahapannya adalah sebagai berikut:
1. Pemberitahuan kepada pemegang
sertifikat terkait rencana audit khusus
2. Perencanaan Audit
3. Koordinasi dengan pihak terkait
dengan pelaksanaan audit khusus
4. Pelaksanaan Audit Khusus
5. Pelaporan hasil Audit Khusus
6. Pengambilan Keputusan
7. Penyerahan Laporan
Pemohon
sertifikasi berhak mendapatkan layanan dari LVLK PT INTI MULTIMA SERTIFIKASI
sebagai berikut:
- mendapatkan pelayanan proses
permohonan sertifikasi SVLK sesuai mekanisme yang telah ditetapkan
- mendapatkan informasi secara
jelas terkait proses sertifikasi SVLK
Pemohon
sertifikasi wajib memenuhi hal berikut:
- mengikuti tahapan proses
permohonan sertifikasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan
- memenuhi persyaratan proses
sertifikasi sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan
- bersedia menerima keputusan
hasil kajian permohonan
- bersedia memenuhi kewajiban
pembiayaan dalam proses sertifikasi apabila permohonan sertifikasi
disetujui.