Jumat, 03 Desember 2021

Monitoring dan Evaluasi Tanaman Produktif Tahun 2021

 



Laju pertumbuhan penduduk diperkotaan semakin meningkat dari waktu ke waktu, yang akan mendesak suatu kota untuk mengalami perubahan secara fisik. Perubahan tersebut terlihat pada peralihan fungsi lahan pertanian disekitar perkotaan menjadi kawasan fasilitas, seperti perumahan-perumahan, gedung gedung atau pabrik dan fasilitas lainnya. Sehingga dengan adanya peralihan fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian akan mempersempit ruang terbuka untuk kawasan perkotaan dan berdampak terjadinya pemanasan global. Selain itu, dampak dari pengalihan fungsi lahan juga akan mengakibatkan terjadinya penurunan lahan terbuka untuk bercocok tanam yang akan mempengaruhi keberlangsungan hidup populasi penduduk di suatu wilayah perkotaan, dan akan merubah peradaban pola hidup penduduk yang konsumtif. Melihat dari permasalahan tersebut kesadaran untuk bercocok tanam dalam masyarakat disuatu wilayah perkotaan dapat dijadikan sarana untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan dan sumberdaya alam yang ada di kota.

Selain itu, masyarakat kota yang pada umumnya memiliki kesibukan kerja dengan mengembangkan tanaman produktif dirumahnya dapat menjadi media untuk memanfaatkan waktu luang. Hal tersebut dapat membantu masyarakat perkotaan untuk menghasilkan aneka kebutuhan bahan pangan dan menjaga keberlanjutan lingkungan dengan menggunakan dukungan konsep teknologi

Musim hujan telah tiba, saatnya memanfaatkan pekarangan rumah dengan menanam berbagai tanaman produktif. Pekarangan merupakan lahan terbuka yang terdapat di sekitar rumah tinggal. Lahan ini jika dipelihara dengan baik akan bermanfaat bagi kita.


Musim hujan adalah saat yang paling tepat untuk bercocok tanam. Dimana kebutuhan air terpenuhi sehingga kita dapat memanfaatkan pekarangan sekecil apapun untuk menanam tanaman produktif. Untuk memperoleh bibit tanaman pun tidak sulit dan dapat dengan mudah ditemukan. Jika dirawat dan dipelihara dengan baik, pekarangan akan memberikan manfaat dan keuntungan bagi kita.

Hijaunya lingkungan sekitar akan memberikan nuansa yang sejuk, nyaman dan asri sehingga membuat kita betah tinggal di rumah. Dengan kata lain menanam tanaman produktif di pekarangan akan memberi keuntungan ganda, yaitu kepuasan jasmani dan rohani. Pemanfaatan lahan pekarangan baik di daerah pedesaan maupun perkotaan bisa mendukung ketahanan pangan nasional dengan memberdayakan potensi pangan lokal yang dimiliki masing-masing





Monitoring dan evaluasi kegiatan penanaman tanaman produktif merupakan salah satu upaya untuk mengetahui tingkat keberhasilan pertumbuhan tanaman yang telah di tanam. Setiap 6 bulan sekali hendaknya dilakukan monitoring dan evaluasi.

 






Rabu, 17 November 2021

Penanaman Bersama Tanaman Produktif 2021 mendukung program Seger Tanpo AC

   Menanam pohon berguna untuk melestarikan lingkungan. Selain itu, banyak juga dampak baik yang dapat dirasakan oleh manusia dan hewan jika pohon-pohon terus ditanam dan tubuh dengan lebat. 

Polusi yang sudah menutupi udara seolah jadi makanan sehari-hari di kota besar. Semakin lama, udara kotor ini bisa membuat tubuh kita semakin sakit. Selain membatasi penggunaan kendaraan pribadi, salah satu solusi untuk membuat udara lebih segar adalah dengan menanam lebih banyak pohon. Manfaat menanam pohon pun tak hanya berhubungan dengan kesehatan, tapi juga lingkungan kita. Manfaat menanam pohon mungkin tidak bisa langsung kita rasakan dalam waktu singkat. Namun di masa depan, usaha ini akan sangat berguna bagi anak-anak dan cucu kita kelak, agar mereka bisa tumbuh di lingkungan dengan udara yang bersih dan bebas dari penyakit. Ada banyak manfaat menanam pohon, mulai dari membersihkan udara hingga meredakan stres. 

Di Kabupaten Ponorogo ada Kegiatan Penanaman bersama Tanaman produktif yang berada dei beberapa KEcamatan. Diantaranya : 

1. Penanaman di Desa Karangan Kecamatan Balong dengan Pokmas Kemuning dengan jenis bibit 

a. Alpokat jumlah 250 batang 

b. Jambu air Dalhari 750 batang







2. Penanaman di Desa Tanjungrejo Kecamatan Badegan dengan Pokmas Tanjungrejo Manunggal dengan jenis bibit :

a. Durian jumlah 250 batang

b. Alpokat jumlah 500 batang

c. Sawoo jumlah 500 batang 

d. jambu air dalhari jumlah 250 batang 




3. Penanaman di Desa Baosan Kidul Kecamatan Ngrayun dengan Pokmas Joyo Mulyo dengan jenis bibit :

a. Durian jumlah 500 batang

b. Alpokat jumlah 500 batang



Manfaat Penanaman di antaranya adalah : 

1. Membuat udara jadi lebih segar.

        2. Menjaga kesehatan mental

        3. Mengurangi paparan sinar UV ke kulit

        4. Mengurangi dampak perubahan iklim

        5. Mencegah polusi air

        6. Menambah cadangan air tanah

        7. Menjaga populasi makhluk hidup

        8. Mencegah banjir

        9. Mencegah erosi tanah




Selasa, 12 Oktober 2021

BUDIDAYA KAPULAGA

 

Kapulaga adalah sejenis rempah yang dihasilkan dari biji beberapa tanaman dari genera Elettaria dan Amomum dalam keluarga Zingiberaceae (keluarga jahe-jahean). Kedua genera ini adalah tanaman asli BangladeshBhutanIndiaIndonesiaNepal, dan Pakistan; biji kapulaga dapat dikenali dari biji polongnya yang kecil, penampang irisan segitiga, dan berbentuk gelendong kumparan, dengan kulit luar yang tipis, dan biji hitam yang kecil.

Kapulaga sering digunakan sebagai rempah (bumbu) untuk masakan tertentu dan juga untuk campuran jamu atau obat-obatan herbal tradisional. Kapulaga dapat dijadikan anti-depresan, caranya dengan mencampurkannya di air dalam gelas, tunggu hingga mengendap (sekitar 30 menit); sebelum dan saat diminum, dapat diselang dengan menghirup aromanya. Tidak hanya itu kapulaga bahkan menjadi salah satu komoditas ekspor yang penting terutama untuk di negara-negara timur tengah, mesir dan India

Ada dua macam kapulaga yang banyak digunakan di Indonesia, yakni kapulaga jawa (Amomum compactum) dan kapulaga seberang atau kapulaga india (Elettaria cardamomum); keduanya termasuk ke dalam suku jahe-jahean atau Zingiberaceae.



Kapulaga India diperkenalkan ke Guatemala oleh pengusaha perkebunan kopi asal Jerman, Oscar Majus Kloeffer, sebelum Perang Dunia.  Kini Guatemala menjadi penghasil kapulaga terbesar di dunia, diikuti oleh India. beberapa negara seperti Sri Lanka dan Indonesia juga membudidayakannya. Polong biji Elettaria berwarna hijau terang, sementara polong bidcji Amomum lebih besar dan berwarna cokelat tua.

Kini kapulaga adalah rempah termahal ketiga di dunia, setelah saffron dan vanilla.

CARA BUDIDAYA KAPULAGA :

1.           Pemilihan Lokasi Penanaman. Kapulaga pada umumnya dilakukan dengan cara monokultur dan agroforestri atau lebih tepatnya tenaman yang memerlukan naungan dan paling baik ditanam bersama dengan tanaman lainnya seperti mahoni dan sengon.

2.           Pemilihan bibit yang berkualitas. pemilihan ini bisa dilakukan secara genetatif penyemaian biji maupun vegetatif atau menggunakan tunas yang baru.

3.           Pemeliharaan. Memelihara kapulaga hampir sama dengan memelihara tanaman pada umumnya. Seperti memberi pupuk, membersihkan rumput dan gulma, serta memusnahkan hama (HPT).

4.           Memanen. Tanaman kapulaga memiliki 2 masa panen. yang pertama pada umumnya kapulaga mulai berbunga pada umur 7-8 bulan. dan dapat di panen setelah umur 12-13 bulan. masa kedua adalah panen raya yang biasa terjadi pada bulan juli - oktober dan bulan Januari - April pada tahun ke dua.

5.           Pasca Panen. hal yang dilakukan setelah panen adalah pemipilan yaitu memisahkan kapulaga dari induknya. pembersihan yaitu membersihkan kapulaga dari segala kotoran yang menempel. penjemuran yaitu biasanya dilakukan penjemuran menggunakan sinar matahari langsung dengan lama pengeringan selama 4-5 hari. dan penyimpanan yang dikemas menggunakan karung pelastik. 



 

Selasa, 21 September 2021

Pencegahan Kebakaran Hutan

 

Kebakaran hutan ialah terbakarnya sesuatu yang menimbulkan bahaya atau mendatangkan bencana. Kebakaran dapat terjadi karena pembakaran yang tidak dikendalikan, karena proses spontan alami, atau karena kesengajaan. Proses alami sebagai contohnya kilat yang menyambar pohon atau bangunan, letusan gunung api yang menebarkan bongkahan bara api, dan gesekan antara ranting tumbuhan kering yang mengandung minyak karena goyangan angin yang menimbulkan panas atau percikan api (Notohadinegoro, 2006). Kebakaran yang terjadinya akibat kesengajaan manusia dikarenakan oleh beberapa kegiatan, seperti kegiatan ladang, perkebunan (PIR), Hutan Tanaman Industri (HTI), penyiapan lahan untuk ternak sapi, dan sebagainya (Hatta, 2008).

Setiap tahun kebakaran hutan terjadi di Indonesia. Kebakaran hutan yang sering terjadi sebagian besar diakibatkan oleh faktor kelalaian ataupun kesengajaan manusia dalam rangka pembukaan lahan secara besar besaran yang 5 dilakukan oleh perusahaan perkebunan dan kehutanan secara ilegal, baik untuk usaha pertanian, kehutanan maupun perkebunan dan hanya sebagian kecil saja yang disebabkan oleh alam (petir atau lava gunung berapi)

Perubahan suhu tanah dan hilangnya lapisan serasah, juga bisa menyebabkan perubahan terhadap karakteristik habitat dan iklim mikro. Kebakaran hutan menyebabkan bahan makanan untuk organisme menjadi sedikit, kebanyakan organisme tanah mudah mati oleh api dan hal itu dengan segera menyebabkan perubahan dalam habitat, hal ini kemungkinan menyebabkan penurunan jumlah mikroorganisme yang sangat besar dalam habitat. Efek negatif ini biasanya bersifat sementara dan populasi organisme tanah akhirnya kembali menjadi banyak lagi dalam beberapa tahun

Kebakaran hutan harus dicegah sedini mungkin agar tidak semaikin meluas. Untuk itu diperlukan upaya pencegahan. Berikut tips bagaimana menghindari kebakaran hutan:

·          Hindari membakar di area Hutan

Bagi masyarakat yang tinggal disekitar hutan ada baiknya untuk menghindari membakar rumput atau apapun yang dapat berpotensi api menjadi besar. ada baiknya saat membakar, ditunggu hingga api sampai padam.

·          Memantau Titik Api

Titik api di Indonesia sangat banyak, terutama di Provinsi Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Oleh sebab itu, harus ada pengawasan ketat di titik rawan kebakaran.

·        Melakukan patroli dan pengawasan lebih ketat

Melakukan patroli di kawasan hutan dilakukan oleh instansi terkait seperti Polisi Hutan. Rutin melakukan patroli dan pengawasan bisa mengurangi kebakaran hutan. Terutama jika dilakukan ketika musim kemarau.

·          Mendeteksi kebakaran hutan dan lahan sedini mungkin

Mencegah kebakaran bisa dengan mendeteksi dari mulai kecil, sehingga sebelum membesar, api bisa langsung dipadamkan. Langkahnya sebagai berikut

v Mendirikan menara pengawas dengan jarak pandang jauh yang dilengkapi sarana deteksi seperti teropong dan juga sarana alat komunikasi.

v Membuat pos jaga di sekitar area tanaman dan juga dikawasan perbatasan dengan penduduk ataupun di dekat lahan usaha.

v Memanfaatkan dengan baik data satelit terkait cuaca dan juga titik api dikawasan hutan.



 

Kamis, 26 Agustus 2021

Penilikan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu

 

Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia .

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia

Sistem verifikasi legalitas kayu diterapkan di Indonesia untuk memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia memiliki status legalitas yang meyakinkan. Konsumen di luar negeri pun tidak perlu lagi meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia. Unit manajemen hutan tidak khawatir hasil kayunya diragukan keabsahannya. Industri berbahan kayu yakin akan legalitas sumber bahan baku kayunya sehingga lebih mudah meyakinkan para pembelinya di luar negeri.

Komitmen Pemerintah dalam memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu illegal. Perwujudan good forest governance menuju pengelolaan hutan lestari. Permintaan atas jaminan legalitas kayu dalam bentuk sertifikasi dari pasar internasional, khususnya dari Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang dan Australia. Sebagai bentuk "National Insentive" untuk mengantisipasi semakin maraknya permintaan skema sertifikasi legalitas kayu dari negara asing, seperti skema FSC, PEFC, dsb.

Manfaat SVLK :

  • Membangun suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya megatasi persoalan pembalakan liar.
  • SVLK memberi kepastian bagi pasar di Eropa, Amerika, Jepang, dan negara-negara tetangga bahwa kayu dan produk kayu yang diproduksi oleh Indonesia merupakan produk yang legal dan berasal dari sumber yang legal.
  • Memperbaiki administrasi tata usaha kayu hutan secara efektif.
  • Menjadi satu-satunya sistem legalitas untuk kayu yang berlaku di Indonesia
  • Menghilangkan ekonomi biaya tinggi.
  • Peluang untuk terbebas dari pemeriksaanpemeriksaan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi.

Tujuan SVLK :

  • Membangun suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan pembalakan liar.
  • Memperbaiki tata kepemerintahan (governance) kehutanan Indonesia dan untuk meningkatkan daya saing produk kehutanan Indonesia.
  • Meningkatkan daya saing produk perkayuan Indonesia
  • Mereduksi praktek illegal logging dan illegal trading
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Prinsip SVLK :

1.   Tata Kelola Kehutanan yang baik (Governance)

2.   Keterwakilan (Representatif)

3.   Transparansi/keterbukaan (Credibility)

A. SERTIFIKASI AWAL

Suatu rangkaian kegiatan penilaian terhadap dokumen-dokumen pemohon sertifikasi  SVLK untuk menentukan tingkat kecukupannya terhadap persyaratan dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan lingkup kegiatannya.

Adapun tahapan sertifikasi awal terdiri dari:

1.   Pemohon mengajukan permohonan penilaian (download  1. Formulir Permohonan Sertifikasi (1)

2.   Kajian Permohonan

3.   Persetujuan/Penolakan permohonan

4.   Penandatangan Surat Perjanjian Kerja

5.   Perencanaan Audit

6.   Pelaksanaan Audit Sertifikasi

7.   Pelaporan Hasil Audit

8.   Pengambilan Keputusan

9.   Penerbitan Sertifikat

 B. PENILIKAN

Suatu rangkaian kegiatan monitoring kinerja pemegang  S-LK dengan periode  penilikan sesuai ruang lingkup sertifikat, untuk membuktikan bahwa kegiatan operasional yang dilakukan pemegang S-LK dilakukan dengan taat azas dan memenuhi standar dan pedoman  yang berlaku.

Adapun tahapan penilikan adalah sebagai berikut:

1.   Pemberitahuan kepada pemegang sertifikat

2.   Perencanaan Penilikan

3.   Pelaksanaan Penilikan

4.   Pelaporan Hasil Penilikan

5.   Pengambilan Keputusan

6.   Pemberitahuan Hasil Penilikan



C. RE SERTIFIKASI

Suatu rangkaian kegiatan penilaian atau verifikasi yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mengevaluasi pemenuhan terhadap seluruh persyaratan secara berkelanjutan terhadap institusi/organisasi/lembaga tersertifikasi.

Adapun tahapan Re Sertifikasi secara keselurun sama dengan kegiatan Sertifikasi Awal.

D.  AUDIT KHUSUS

AUDIT KHUSUS adalah kegiatan audit yang dilakukan diluar periode yang berjalan normal untuk memverifikasi kembali:

1.   ketidaksesuai terhadap pemenuhan standar verifikasi legalita kayu yang dilakukan oleh Auditee berdasarkan keluhan yang disampaikan pemantau independen.

2.   pemenuhan standar verifikasi legalitas kayu sebagai tindak lanjut terhadap Auditee yang dibekukan sertifikasinya.

Adapun tahapannya adalah sebagai berikut:

1.   Pemberitahuan kepada pemegang sertifikat terkait rencana audit khusus

2.   Perencanaan Audit

3.   Koordinasi dengan pihak terkait dengan pelaksanaan audit khusus

4.   Pelaksanaan Audit Khusus

5.   Pelaporan hasil Audit Khusus

6.   Pengambilan Keputusan

7.   Penyerahan Laporan

 Pemohon sertifikasi berhak mendapatkan layanan dari LVLK PT INTI MULTIMA SERTIFIKASI sebagai berikut:

  • mendapatkan pelayanan proses permohonan sertifikasi SVLK   sesuai mekanisme yang telah ditetapkan
  • mendapatkan informasi secara jelas terkait proses sertifikasi SVLK

Pemohon sertifikasi wajib memenuhi hal berikut:

  • mengikuti tahapan proses permohonan sertifikasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan
  • memenuhi persyaratan proses sertifikasi sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan
  • bersedia menerima keputusan hasil kajian permohonan
  • bersedia memenuhi kewajiban pembiayaan dalam proses sertifikasi apabila permohonan sertifikasi disetujui.