Kamis, 26 Agustus 2021

Penilikan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu

 

Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia .

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia

Sistem verifikasi legalitas kayu diterapkan di Indonesia untuk memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia memiliki status legalitas yang meyakinkan. Konsumen di luar negeri pun tidak perlu lagi meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia. Unit manajemen hutan tidak khawatir hasil kayunya diragukan keabsahannya. Industri berbahan kayu yakin akan legalitas sumber bahan baku kayunya sehingga lebih mudah meyakinkan para pembelinya di luar negeri.

Komitmen Pemerintah dalam memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu illegal. Perwujudan good forest governance menuju pengelolaan hutan lestari. Permintaan atas jaminan legalitas kayu dalam bentuk sertifikasi dari pasar internasional, khususnya dari Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang dan Australia. Sebagai bentuk "National Insentive" untuk mengantisipasi semakin maraknya permintaan skema sertifikasi legalitas kayu dari negara asing, seperti skema FSC, PEFC, dsb.

Manfaat SVLK :

  • Membangun suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya megatasi persoalan pembalakan liar.
  • SVLK memberi kepastian bagi pasar di Eropa, Amerika, Jepang, dan negara-negara tetangga bahwa kayu dan produk kayu yang diproduksi oleh Indonesia merupakan produk yang legal dan berasal dari sumber yang legal.
  • Memperbaiki administrasi tata usaha kayu hutan secara efektif.
  • Menjadi satu-satunya sistem legalitas untuk kayu yang berlaku di Indonesia
  • Menghilangkan ekonomi biaya tinggi.
  • Peluang untuk terbebas dari pemeriksaanpemeriksaan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi.

Tujuan SVLK :

  • Membangun suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan pembalakan liar.
  • Memperbaiki tata kepemerintahan (governance) kehutanan Indonesia dan untuk meningkatkan daya saing produk kehutanan Indonesia.
  • Meningkatkan daya saing produk perkayuan Indonesia
  • Mereduksi praktek illegal logging dan illegal trading
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Prinsip SVLK :

1.   Tata Kelola Kehutanan yang baik (Governance)

2.   Keterwakilan (Representatif)

3.   Transparansi/keterbukaan (Credibility)

A. SERTIFIKASI AWAL

Suatu rangkaian kegiatan penilaian terhadap dokumen-dokumen pemohon sertifikasi  SVLK untuk menentukan tingkat kecukupannya terhadap persyaratan dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan lingkup kegiatannya.

Adapun tahapan sertifikasi awal terdiri dari:

1.   Pemohon mengajukan permohonan penilaian (download  1. Formulir Permohonan Sertifikasi (1)

2.   Kajian Permohonan

3.   Persetujuan/Penolakan permohonan

4.   Penandatangan Surat Perjanjian Kerja

5.   Perencanaan Audit

6.   Pelaksanaan Audit Sertifikasi

7.   Pelaporan Hasil Audit

8.   Pengambilan Keputusan

9.   Penerbitan Sertifikat

 B. PENILIKAN

Suatu rangkaian kegiatan monitoring kinerja pemegang  S-LK dengan periode  penilikan sesuai ruang lingkup sertifikat, untuk membuktikan bahwa kegiatan operasional yang dilakukan pemegang S-LK dilakukan dengan taat azas dan memenuhi standar dan pedoman  yang berlaku.

Adapun tahapan penilikan adalah sebagai berikut:

1.   Pemberitahuan kepada pemegang sertifikat

2.   Perencanaan Penilikan

3.   Pelaksanaan Penilikan

4.   Pelaporan Hasil Penilikan

5.   Pengambilan Keputusan

6.   Pemberitahuan Hasil Penilikan



C. RE SERTIFIKASI

Suatu rangkaian kegiatan penilaian atau verifikasi yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mengevaluasi pemenuhan terhadap seluruh persyaratan secara berkelanjutan terhadap institusi/organisasi/lembaga tersertifikasi.

Adapun tahapan Re Sertifikasi secara keselurun sama dengan kegiatan Sertifikasi Awal.

D.  AUDIT KHUSUS

AUDIT KHUSUS adalah kegiatan audit yang dilakukan diluar periode yang berjalan normal untuk memverifikasi kembali:

1.   ketidaksesuai terhadap pemenuhan standar verifikasi legalita kayu yang dilakukan oleh Auditee berdasarkan keluhan yang disampaikan pemantau independen.

2.   pemenuhan standar verifikasi legalitas kayu sebagai tindak lanjut terhadap Auditee yang dibekukan sertifikasinya.

Adapun tahapannya adalah sebagai berikut:

1.   Pemberitahuan kepada pemegang sertifikat terkait rencana audit khusus

2.   Perencanaan Audit

3.   Koordinasi dengan pihak terkait dengan pelaksanaan audit khusus

4.   Pelaksanaan Audit Khusus

5.   Pelaporan hasil Audit Khusus

6.   Pengambilan Keputusan

7.   Penyerahan Laporan

 Pemohon sertifikasi berhak mendapatkan layanan dari LVLK PT INTI MULTIMA SERTIFIKASI sebagai berikut:

  • mendapatkan pelayanan proses permohonan sertifikasi SVLK   sesuai mekanisme yang telah ditetapkan
  • mendapatkan informasi secara jelas terkait proses sertifikasi SVLK

Pemohon sertifikasi wajib memenuhi hal berikut:

  • mengikuti tahapan proses permohonan sertifikasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan
  • memenuhi persyaratan proses sertifikasi sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan
  • bersedia menerima keputusan hasil kajian permohonan
  • bersedia memenuhi kewajiban pembiayaan dalam proses sertifikasi apabila permohonan sertifikasi disetujui.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar