Selasa, 21 Juli 2020

Pembinaan Kelompok Tani Hutan


DASAR HUKUM
 Dasar Hukum Mendirikan KTH adalah P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan (KTH)

ISTILAH YANG PERLU DIPAHAMI

·       Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya di singkat KTH adalah Kumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar hutan.
·       Gabungan Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disebut GAPOKTANHUT adalah gabungan dari beberapa KTH untuk meningkatkan usaha.
·      Penyuluhan Kehutanan adalah Proses pembelajaran bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses pasar, teknologi,permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktifitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
·      Pendampingan adalah aktivitas penyuluhan yang dilakukan secara terus menerus pada kegiatan pembangunan kehutanan untuk meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan serta keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
·      Pendamping adalah penyuluh kehutanan atau pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan kegiatan pembangunan kehutanansesui dengan kompetensinya.
·       Pelaku Utama adalah masyarakat didalam dan diluar kawasan hutan, petani beserta keluarga intinya.
·               Pelaku Usaha adalah Perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha kehutanan dan yang berkaitan dengan bidang kehutanan.
Hutan Rakyat yang selanjutnya di singkat HR adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya dengan ketentuan luas minimum 0,25( nol koma dua lima) hektar, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50% (lima puluh persen)
KTH memiliki Fungsi sebagai media :
Ø   Pembelajaran Masyarakat
Ø   Peningkatan Kapasitas sumber daya manusia
Ø   Pemecahan Masalah
Ø   Kerjasama dan gotong royong
Ø   Pengembangan usaha produktif, pengelolaan dan pemasaran hasil hutan
Ø   Peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan.

Ketentuan Pembentukan KTH
Ø       Keanggotaan KTH paling sedikit 15 (lima belas )orang.
Ø Terdapat unsur Pelaku Utama yang berdomisili 1 (satu) wilayah administrasi desa/ kelurahan dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Ø     Melakukan kegiatan di bidang kehutanan.

KEGIATAN – KEGIATAN DI BIDANG KEHUTANAN

Ø   Hutan (HR)
Ø   Pembibitan Tanaman Kehutanan
Ø   Penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman kehutanan
Ø   Argoforestry / Agrosilvopasture / Agrosilvofishery
Ø   Pemanfaatan jasa lingkungan
Ø   Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar
Ø   Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu
Ø   Konservasi Tanah dan Air
Ø   Perlindungan dan konsevasi tanah.

KELEMBAGAAN KUAT

Ø       Legalitas Kelompok kuat ( Akte Notaris )
Ø   Aturan Kelompok (AD/ART atau aturan tertulis dan aturan tidak tertulis lainnya) dipahami dan ditaati bersama.
Ø   Menejemen Kelompok (Perencanaan, pelaksanaan, monitoring evaluasi) sudah dilaksanakan dengan baik dan teratur (perencanaan jangka pendek / tahunan dan menengah)
Ø      Administrasi Kelompok sudah teratur dan rapi.
Ø     Partisipasi anggota dalam kegiatan cukup aktif dan baik.
Ø Susunan Pengurus lengkap, pengurus menjalankan tugasnya sesui pembagian tugas yang sudahditetapkan bersama.
Ø   Peningkatan Kapasitan SDM Pengurus dan Anggota dilaksanakan melalui berbagai kegiatan.
Ø Kelompok aktif / banyak mengikuti pelatihan dan kegiatan yang diselenggarakan pihak lain.
Ø     Regenerasi dan Kaderisasi pemimpin disiapkan dengan baik.
Ø   Perhatian terhadap isu kearifan lokal terkait pengelolaan hutan / pelstarian sumberdaya alam dan kesetaran gender cukup besar.

KAWASAN LESTARI

Ø  Batas Wilayah kelola kelompok dipahami dengan benar oleh pengurus dan anggota, ditata dan dipetakan secara partisipatif.
Ø  Potensi daya dukung dan permasalahan wilayah kelola diidentifikasi dan dipetakan dan didokumentasikan dengan baik.
Ø  Wilayah kelola dimanfaatkan sesuai dengan potensi yang tertuang dalamrencana kelola kelompok dan diketahui para pihak.
Ø  Kelompok menjalankan kegiatan bidang rehabilitasi dan konservasi sumber daya hutan/ alam.
Ø  Kegiatan kelompok berdampak terhadap kesadaran dan kepedulian masyarakat serta lingkungan sekitar.
Ø  Memperoleh sertifikat pengelolaan hutan lestari (PHBM, SVLK), PIRT, Sertfikat Halal, SNI dll.

USAHA BERKEMBANG

  Penambahan sumber modal kelompok dari lembaga keuangan.
  Penambahan Jenis Usaha / diversifikasi produk.
  Cakupan pemasaran usaha cukup luas.
  Melakukan temu usaha, mengikuti pameran- pameran, mengikuti temu teknologi.
  Kemampuan mengakses informasi,teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya.
  Penambahan Mitra.
Peningkatan pendapatan anggota dari usaha kelompok.
  Penyerapan tenaga kerja di luar anggota kelompok.


Jumat, 26 Juni 2020

Perhutanan Sosial


Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan, saat ini pemerintah telah mengadakan Program Perhutanan Sosial.

Program ini menjadi fokus utama dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk lebih menyejahterakan masyarakat yang tinggal disekitar hutan.
Adanya program perhutanan sosial dilatarbelakangi oleh dua agenda besar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan menciptakan model pelestarian hutan yang efektif.
Untuk mencapai dua target tersebut, pemerintah melalui KLHK membuat suatu program agar kesejahteraan masyarakat dan pelestarian hutan melalui program perhutanan sosial.

Dengan adanya program ini, diharapkan pembangunan pemerintah tidak hanya tertuju pada kawasan perkotaan. Melainkan juga mengarah ke masyarakat yang tinggal di pinggiran atau sekitar hutan.

Pengertian Perhutanan Sosial

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak / hutan adat oleh masyarakat sekitar hutan atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk tujuan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya demi mewujudkan Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

Program ini adalah legal dan membuat masyarakat dapat turut mengelola hutan dan memperoleh manfaat ekonomi. Perhutanan sosial menepis anggapan masyarakat mengenai sulitnya memanfaatkan kawasan hutan di sekitar mereka.
Tujuan Perhutanan Sosial
Tujuan dari porgram ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui proses pemberdayaan dengen berpegang pada aspek kelestarian hutan.
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 83 tahun 2016, program perhutanan sosial memiliki tujuan memberi pedoman akan pemberian hak pengelolaan, perizinan, kemitraan dan hutan adaat.
Selain itu, program dari pemerintah ini juga bertujuan sebagai solusi atas permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat sekitar hutan dalam memanfaatkan hutan untuk kesejahteraan dan pelestarian melalui prinsip keadilan, keberlanjutan, kapasitas hukum, partisipatif, dan bertanggung gugat.
Pelaku Perhutanan Sosial

Pada pelaksanaannya, program ini dilakukan oleh:
·           Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) / Lembaga Adat
·           Kelompok Tani, Gabungan kelompok Tani (Gapoktan), Koperasi
·           Masyarakat Hukum Adat (MHA)
·           Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)

Skema Perhutanan Sosial

Akses legal dalam mengelola kawasan hutan dibuat dalam lima skema yang memiliki inti atau tujuan yang sama, antara lain:
·           Skema Hutan Desa (HD), yaitu hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa bagi kesejahteraan desa.
·           Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu hutan negara yang hak pemanfaatan utamanya ddiberikan untuk pemberdayaan masyarakat setempat.
·           Skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHS), berupa hutan tanaman pada hutan produksi yang dibuat oleh sekelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi melalui sistem silvikulur demi menjamin kelestarian hutan.
·           Skema Hutan Adat (HA), yakni hutan yang berada di wilyah masyarakat hutan adat.
·           Skema Kemitraan Kehutanan adalah adanya kerjasama antara masyarakat sekitar hutan dengan pengelola hutan, sperti pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, jasa hutam izin pinjam pakai kawasan hutan

Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial – PIAPS


Untuk melihat areal perhutanan sosial secara lengkap, Kementerian LHK memberikan akses resmi berupa peta digital (PIAPS) sesuai lampiran dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 4685 tahun 2017.
Dalam peta ini, kita dapat melihat lokasi atau wilayah program perhutanan sosial pada tiap-tiap zona. PIAPS menjadi acuan dalam perijinan perhutanan sosial, seperti HPHD (Hak Pengelolaan Hutan Desa), IUPHKm (Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan), dan IUPHHK-HTR (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Rakyat) yang selalu mengalami revisi setiap 6 bulan sekali.
Adanya Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) sangat membantu dalam menyelesaikan konflik, kegiatan restorasi gambut serta ekosistem.

SiNav PS – Sistem Navigasi Perhutanan Sosial

Selain PIAPS, terdapat pula Sistem Navigasi Perhutanan Sosial untuk mendukung program utama KLHK ini. SiNav PS adalah sebuah keterpaduan antara kelembagaan, aplikasi serta sarana dan prasarana pendukung pengelolaan Perhutanan Sosial sebagai acuan penentu arah kebijakan serta pengenalan ke publik tentang Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan.
Sistem keterbukaan ini dapat diakses melalui situs SiNav yang akan menampilkan detail jumlah luas ijin, jumlah KK, serta jumlah SK berkaitan dengan perhiutanan sosial.
Peraturan Mengenai Perhutanan Sosial
Program Perhutanan Sosial telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 83 tahun 2016. Selain itu, terdapat pula peraturan lain yang berkaitan dengan program ini, antara lain:
·          Peraturan Kementerian Kehutanan Nomor 88 tahun 2014 tentang Hutan Hutan Kemasyarakatan
·          Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 89 tahun 2014 tentang Hutan Desa
·          Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012 tentang pengelolaan hutan adat yang dikembalikan kepada masyarakat hutan adat dan hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan tanah adat yang harus dilestarikan
·          Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani

Pelaksanaan Program Perhutanan Sosial

Sebenarnya program ini telah direncanakan pasca reformasi, akan tetapi kondisi Indonesia pada tahun 1999 yang masih belum kondusif menjadikan agenda ini terbengkalai. Pada tahun 2007 barulah program ini dapat dilaksanakan meski mengalami berbagai hambatan hingga tahun 2014.
Kementerian LHK mencatat selama periode 2007 hingga 2014, hutan yang telah dikelola masyarakat hanya seluas 449.104,23 Ha. Kemudian pada tahun-tahun berikutnya mengalami percepatan, yakni selama tiga tahun pemerintahan Jokowi telah mencapai 604.373,26 Ha kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat.
Hingga saat ini, sejumlah 239.341 Kepala Keluarga telah memiliki akses legal mengelola kawasan hutan negara. Selain itu, sosialisasi dan fasilitasi telah diberikan pada 2.460 kelompok dalam bidang Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial. Pada tahun 2019, capaian yang menjadi target adalah 5.000 kelompok usaha perhutanan sosial.
Tujuan program guna memberi kesejahteraan pada masyarakat Indonesia menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah jangkauan masyarakat akibat akses infrastruktur yang belum merata.
Pendampingan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggandeng beberapa pihak serta juga LSM. Pendampingan ini diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh pengetahuan dan mengenai potensi kawasan hutan, pengembangan usaha, serta pemasaran hasil usaha masyarakat.
Akses legal masyarakat dalam mengelola hutan diharapkan menjadi bentuk nyata dari kehadiran negara dalam melindungi setiap warga negara dan memberi kesejahteraan bagi masyarakat.
Perhutanan Sosial sejatinya merupakan program hutan untuk rakyat agar terwujud masyarakat yang mandiri secara ekonomi melalui sektor-sektor ekonomi strategis domestik.

Kamis, 28 Mei 2020

Peduli Covid 19


Pandemi penyakit virus corona 2019 (COVID-19) bukan hanya mengancam kesehatan fisik, tetapi juga telah mengancam kesehatan mental banyak orang. Betapa tidak, penyakit yang telah menelan 269 ribu korban jiwa di seluruh dunia hingga 7 Mei 2020 ini telah menimbulkan banyak kekhawatiran di kalangan masyarakat. Setiap menit, masyarakat selalu dihujani oleh berita dan informasi seputar COVID-19, baik melalui TV, media sosial, serta internet.

Maka tak heran jika banyak masyarakat mengalami gangguan mental di tengah pandemi penyakit yang ditimbulkan oleh virus novel corona tersebut. Beberapa gangguan mental yang kerap timbul dewasa ini misalnya mudah terbawa emosi, stres, cemas berlebihan, depresi, dan sebagainya.
Kecemasan dan gangguan mental ini kemudian akan menimbulkan ketidakseimbangan di otak, yang pada akhirnya timbul menjadi gangguan psikis, atau disebut juga psikosomatik. Ketika seseorang mengalami gejala psikosomatik, maka ia bisa merasakan gejala seperti penyakit COVID-19, yakni merasa demam, pusing, atau sakit tenggorokan, padahal suhu tubuhnya normal. 
Panduan WHO untuk menjaga kesehatan mental selama pandemi COVID-19. Setiap orang perlu menjaga kesehatan mental untuk menghindari keluhan fisik yang muncul akibat stres. Karena, ketika seseorang stres, maka sistem imun dalam tubuh akan berkurang. Ini akan menyebabkan tubuh mudah terserang penyakit.

Menyadari bahwa kecemasan akibat COVID-19 telah meliputi banyak masyarakat, maka World Health Organization (WHO) pada Maret 2020 merilis panduan bagi masyarakat untuk sama-sama menjaga kesehatan mental. Caranya ialah dengan melakukan beberapa hal berikut:
1. Cobalah berempati
Pahamilah bahwa COVID-19 adalah penyakit yang menyerang seluruh lapisan masyarakat. Jadi, jangan pernah mengasosiasikan COVID-19 pada etnis tertentu atau negara tertentu. Cobalah berempati pada orang yang terinfeksi COVID-19 dengan memahami bahwa mereka tidak melakukan kesalahan. Sebaliknya, kita harus bersama-sama mendukung pasien COVID-19 dengan memperlihatkan simpati, empati dan kebaikan.

2. Kurangi stigma negatif terhadap pasien COVID-19
Penting pula untuk tidak menyebut pasien COVID-19 sebagai “kasus COVID-19” atau “keluarga COVID-19”, atau “orang sakit COVID-19”. Melainkan, sebutlah mereka sebagai orang yang mempunyai COVID-19 atau orang yang menjalani perawatan COVID-19. Kita perlu memisahkan identitas seseorang dengan COVID-19 untuk mengurangi stigma negatif. Ketika para pasien ini sembuh, maka mereka berhak untuk kembali beraktivitas seperti layaknya orang-orang kebanyakan.
3. Batasi diri dari paparan berita dan media sosial
Kita juga perlu membatasi diri dari paparan berita dan media sosial yang dipenuhi oleh informasi seputar COVID-19. Karena membaca atau melihat banyak berita menyedihkan dan menakutkan seputar COVID-19 akan membuat kita semakin putus asa, stress, bahkan depresi.
Pahami pula bahwa tidak semua informasi dan berita yang kita lihat atau baca di TV dan di internet adalah benar. Untuk menghindarkan diri dari berita tidak benar atau hoax, kamu perlu membaca referensi dari website resmi pemerintah dan WHO. Pemerintah Indonesia sendiri merilis update resmi seputar COVID-19 melalui www.covid19.go.id.

Kamu juga bisa mendukung menghentikan penyebaran berita hoax dengan menyaring terlebih dahulu informasi atau berita sebelum menyebarkannya. Atau cara lain, kamu juga bisa hanya menyebarkan berita-berita positif, melakukan kegiatan yang menyenangkan di media sosial seperti posting berbagai challenge yang ramai saat ini, atau posting video kreatif di TikTok. 
4. Lindungi diri kamu dan keluarga
Rasa cemas yang menghampiri banyak orang dewasa ini sebetulnya sangat beralasan. Karena, setiap orang pasti tidak ingin dirinya atau orang-orang yang dicintai akan terkena virus corona yang akhirnya akan membahayakan jiwa. Agar kecemasan ini berkurang, kamu bisa menerapkan anjuran WHO agar terhindar dari COVID-19. Caranya ialah dengan melakukan physical distancing, #DiRumahAja, rajin-rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitiser, menutup hidung dan mulut ketika bersin dan batuk, serta tidak menyentuh mata, mulut dan hidung. Jika kamu terpaksa harus bekerja di luar rumah, pastikan kamu tetap melindungi diri dengan memakai masker, sarung tangan, dan menjaga jarak dengan orang lain minimal 1,5 meter.
5. Berikan dukungan pada tenaga medis
Kamu juga bisa memberikan dukungan bagi para tenaga medis yang sudah merawat dan menyelamatkan jiwa para pasien dengan cara mengirimkan kata-kata positif yang bisa menguatkan mereka selama bekerja, mengirimkan bunga, mengirimkan bantuan alat kesehatan, mengirimkan makanan, dan sebagainya.

6. Saling mendukung sesama
Kebijakan physical distancing dan berkegiatan di rumah saja telah berdampak serius bagi kehidupan ekonomi. Tak hanya memukul kalangan pemilik usaha, pandemi ini terutama memberikan pukulan keras bagi para pekerja. Banyak pekerja yang harus mengalami pengurangan atau kehilangan penghasilan selama pandemi berlangsung. Kamu pun bisa mendukung mereka dengan cara memakai produk dan jasa yang mereka tawarkan atau sekadar bersedekah.

Kegiatan positif yang bisa kamu coba untuk menjaga kesehatan mental. Meski ruang beraktivitas kita terbatas, namun kebijakan berkegiatan di rumah memiliki banyak manfaat positif. Pertama, waktu kamu bersama keluarga sangat banyak. Kamu menjadi bisa mengawasi anggota keluarga dalam aktivitas mereka, serta punya banyak quality time dengan mereka. Kedua, kamu tidak perlu buang waktu dan tenaga di jalan untuk ke kantor dan ke sekolah. Kelebihan waktu ini bisa kamu manfaatkan untuk hal-hal lain, seperti melakukan hobi atau bekerja. Kegiatan apa saja yang bisa kamu lakukan di rumah untuk menjaga kesehatan mental?
1. Lakukan hal kegemaranmu
Dalam hal ini, kamu bisa melakukan hobi di sela waktu yang senggang, seperti bikin kue, berkebun, bikin kerajinan tangan, merawat hewan peliharaan, olahraga, main musik, baca buku, dan lain sebagainya. Kamu juga bisa nonton film series, mendengarkan rekaman podcast, atau siaran streaming dari tokoh-tokoh inspiratif dunia.
2. Baca berita-berita yang positif
Di tengah wabah COVID-19 ini, setiap hari bisa jadi kita terpapar oleh begitu banyak berita negatif. Secara tidak langsung, berita-berita negatif ini bisa berdampak langsung pada kesehatan mental kamu. Untuk menyeimbanginya, penting juga mengakses berita-berita positif untuk membangun kembali semangatmu. Kamu bisa membaca kisah-kisah inspiratif dari para survivor penyakit ini, upaya berbagai negara yang berhasil menanggulanginya, hingga progres pembuatan vaksin penyembuhnya. 
3. Coba hal baru
Karena kamu punya lebih banyak waktu, ini saat yang tepat untuk mencoba hal baru. Misalnya, belajar menjahit atau merajut, masak masakan yang belum pernah kamu masak sebelumnya, meditasi dan latihan pernapasan, olahraga di dalam rumah, atau mencoba eksperimen kerajinan bersama anak-anak. Salah satu teknik menenangkan diri yang bisa kamu coba ketika panik atau cemas ialah mencoba latihan pernapasan. Cobalah tarik napas dalam sebanyak enam kali untuk menenangkan diri setiap kali kamu merasa cemas.
4. Tetaplah terhubung dengan orang lain
Berkegiatan di rumah tidak berarti kamu tidak bisa terhubung dengan teman atau keluarga. Justru, ini momen yang tepat untuk memberikan dukungan pada orang-orang yang berarti bagi kamu, seperti keluarga dan sahabat. Kamu bisa tetap terhubung dengan mereka dengan melakukan conference call keluarga atau “nongkrong live” bareng teman sambil melakukan kegiatan, seperti makan siang bareng, ngopi bareng, belajar bareng, atau bahkan olahraga bareng.
Pandemi COVID-19 memang menimbulkan kecemasan bagi semua orang. Tetapi, stress yang berlebihan akan menurunkan imun tubuh, yang pada akhirnya mengancam kesehatan fisik. Karenanya, mari perhatikan kesehatan mental agar kamu tetap tenang dan berpikiran positif