Jumat, 27 November 2020

Fasilitasi Pengembangan Menuju KTH Mandiri

 


Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri diukur dari kemampuan KTH dalam kelola kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha sehingga kelembagaannya kuat, kawasan lestari, dan usahanya berkembang. Kelembagaan KTH yang kuat bisa dicirikan antara lain :

1)      Legalitas kelompok kuat (Akte Notaris);

2)      Aturan kelompok (AD/ART atau aturan tertulis dan aturan tidak tertulis lainnya) dipaham dan ditaati bersama;

3)      Manajemen kelompok (perencanaan, pelaksanaan, monitoring evaluasi) sudah dilaksanakan dengan baik dan  teratur (perencanaan jangka pendek/tahunan dan menengah);

4)      Administrasi kelompok sudah teratur dan rapi

5)      Partisipasi anggota dalam kegiatan cukup aktif dan baik ;

6)      Susunan  pengurus  lengkap,  pengurus  menjalankan  tugasnya sesuai pembagian tugas yang sudah ditetapkan bersama;

7)      Peningkatan kapasitas SDM Pengurus dan anggota dilaksanakan melalui berbagai kegiatan;

8)      Kelompok aktif /banyak mengikuti pelatihan dan kegiatan yang diselenggarakan pihak lain;

9)      Regenerasi dan kaderisasi pemimpin dipersiapkan dengan baik;

10)  Perhatian terhadap isu kearifan lokal terkait pengelolaan hutan/pelestarian sumberdaya alam dan kesetaraan gender cukup besar.



 

Kawasan lestari dicirikan antara lain :

1)      Batas  wilayah  kelola  kelompok  dipahami  dengan benar  oleh pengurus dan anggota, ditata dan dipetakan secara partisipatif;

2)      Potensi,   daya   dukung    dan    permasalahan  wilayah   kelola diidentifikasi dan dipetakan dan didokumentasikan dengan baik;

3)      Wilayah kelola dimanfaatkan sesuai dengan potensi yang tertuang dalam rencana kelola kelompok dan diketahui para pihak;


4)      Kelompok menjalankan kegiatan bidang rehabilitasi dan konservasi sumber daya hutan/alam;

5)      Kegiatan kelompok berdampak terhadap kesadaran dan kepedulian masyarakat serta lingkungan sekitar;

6)      Memperoleh sertifikat pengelolaan hutan lestari (PHBM, SVLK); PIRT; Sertifikat Halal, SNI dll.

 

Usaha KTH berkembang dicirikan antara lain :

1)      Penambahan sumber  modal   usaha  kelompok   dari   lembaga keuangan;

2)      Penambahan jenis usaha/ diversifikasi produk;

3)      Cakupan pemasaran usaha cukup luas;

4)      Melakukan temu usaha, mengikuti pameran-pameran, mengikuti temu teknologi;

5)      Kemampuan mengakses informasi,  teknologi,  permodalan dan sumber daya lainnya;

6)      Penambahan mitra;

7)      Peningkatan pendapatan anggota dari usaha kelompok;

8)      Penyerapan tenaga kerja di luar anggota kelompok.

 


B.    Rencana Penggunaan Fasilitasi Kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri

Sebelum melaksanakan kegiatan, KTH bersama dengan Penyuluh Kehutanan/pendamping melakukan identifikasi kebutuhan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri selanjutnya  dituangkan dalam proposal (Lampiran 1) yang dilengkapi dengan Rencana Usulan Kebutuhan Kelompok (RUKK) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB). Penggunaan anggaran kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri mengacu pada RUKK dan RAB yang telah disusun.

Penggunaan dana fasilitasi diprioritaskan pada kelola usaha :

1)   Penambahan sarana peningkatan kualitas dan kuantitas usaha/ produksi

2)   Penambahan sarana kualitas dan kuantitas paska panen

3)   Peningkatan kualitas dan kapasitas pengelolaan usaha

 

C.    Dasar  Hukum  Penyaluran Dana  Fasilitasi  Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri

Dasar hukum penyaluran dana fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri dilakukan berdasarkan:

a.  Peraturan  Menteri   Lingkungan  Hidup   dan   Kehutanan  No   : P.83/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2019 tentang  Perubahan Kedua


atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MenLHK/Setjen/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,

b.  Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor P.2/P2SDM/SET/KUM.1/4/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

c.   Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor: P.1/P2SDM/SET/KUM.1/3/2018 tentang perubahan atas peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan       Sumber         Daya          Manusia         Nomor P.2/P2SDM/SET/KUM.1/4/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,

d.  Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor: P.2/P2SDM/SET/KUM.1/2/2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan       Sumber         Daya          Manusia         Nomor P.2/P2SDM/SET/KUM.1/4/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.


I.             PERSIAPAN KEGIATAN

Persiapan kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri dengan dana dari Pusat Penyuluhan antara lain :

A.     Penyampaian Pemberitahuan Kegiatan Fasilitasi

Pusat Penyuluhan menyampaikan pemberitahuan ke Dinas Kehutanan provinsi/dinas yang menangani penyuluhan kehutanan dan UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang kegiatan Fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri.

B.    Penyampaian Usulan KTH Calon Penerima Fasilitasi Kepada Pusat Penyuluhan

Dinas Kehutanan provinsi/dinas yang menangani penyuluhan kehutanan/ UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan usulan KTH calon penerima fasilitasi dan nama penyuluh kehutanan/pendamping disertai form isian/ proposal (Lampiran 1) untuk mendapatkan fasilitasi kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri ke Pusat Penyuluhan.

C.    Seleksi KTH yang Diusulkan Provinsi/ UPT KLHK oleh Pusat  Penyuluhan

Pusat Penyuluhan melakukan seleksi terhadap KTH yang diusulkan oleh provinsi/ UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai persyaratan.

D.    Penetapan KTH Calon Penerima Fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri oleh Pusat Penyuluhan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sub Satker Pusat Penyuluhan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan KTH penerima fasilitasi kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri dan disahkan oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pada Satker Kantor Pusat Badan P2SDM.

E.     Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara ketua KTH dengan PPK Sub Satker Pusat Penyuluhan

Ketua KTH dan PPK Sub Satker Pusat Penyuluhan membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagaimana Lampiran 2.


II.     PELAKSANAAN KEGIATAN

A.   Teknis pelaksanaan kegiatan

Pelaksanaan teknis kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri secara garis besar adalah

1.     Penyusunan dan Penyempurnaan proposal (RUKK, RAB, dan jadwal pelaksanaan)

2.     Pelaksanaan kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri sesuai RUKK, RAB, dan jadwal pelaksanaan

3.     Pembinaan dan Pendampingan

4.     Monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

B.   Teknis penyaluran dana

Penyaluran dana fasilitasi kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri dilakukan ke rekening kelompok (KTH) dengan mekanisme langsung (LS). Penyaluran dana dilakukan sekaligus atau satu tahap dengan melampirkan persyaratan :

a.  Proposal (Lampiran 1)

b.  Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah ditandatangani (Lampiran 2)

c.  Surat Permohonan Pembayaran (Lampiran 3)

d.  Kwitansi penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK (lampiran 4)

e.  Fotocopy buku rekening yang masih aktif bank pemerintah atas nama kelompok

f.   Fotocopy NPWP atas nama Kelompok/Ketua/Bendahara/Anggota

 

 

C.    Pelaksanaan kegiatan di lapangan

KTH didampingi Penyuluh Kehutanan/pendamping melaksanakan kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun.

D.    Pertanggungjawaban kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri

1.  Pembuatan Surat Pertanggungjawaban Administrasi Keuangan

KTH bersama penyuluh kehutanan/pendamping membuat surat pertanggungjawaban administrasi keuangan sesuai RUKK dan RAB dan sesuai peraturan yang berlaku. Surat pertanggungjawaban


(SPJ)/bukti pengeluaran disimpan oleh KTH dan dituangkan dalam pernyataan berita acara serah terima pekerjaan. Contoh format surat pertanggungjawaban administrasi keuangan sebagaimana pada Lampiran 5.

2.  Perpajakan

Kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri yang dikenakan pajak, dibayarkan langsung oleh KTH dan menyimpan bukti setor pajak.

3.  Pelaporan

KTH bersama Penyuluh Kehutanan/pendamping menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan (format sebagaimana pada lampiran 6) fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri  kepada PPK setelah pekerjaan selesai dengan melampirkan:

a.    Berita Acara Serah Terima (BAST), yang memuat:

1)   Jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana;

2)   Pekerjaan telah  diselesaikan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama, dan

3)   Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan

b.   Foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan Setiap foto kegiatan diberikan keterangan.

E.     KTH Mandiri/Kelas Utama

Setelah kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri selesai dilaksanakan, maka selanjutnya dilakukan penilaian kemampuan KTH dan penerbitan sertifikat kelas Utama sesuai peraturan yang berlaku.

F.   Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

Jadwal pelaksanaan kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri disesuaikan dengan RUKK dan RAB.

 


Minggu, 25 Oktober 2020

Mengenal Ulat Sutera

 


Ulat sutera adalah serangga holometabola yang mengalami metamorfosa sempurna, yang berarti bahwa setiap generasi keempat stadia, yaitu telur, larva atau lazim disebut ulat, pupa dan ngengat. Selama metamorfosa, stadia larva adalah satu-satunya masa di mana ulat makan, merupakan masa yang sangat penting untuk sintesa protein sutera dan pembentukan telur. Ulat sutera adalah serangga yang masuk ke dalam Ordo Lepidoptera yang mencakup semua jenis kupu dan ngengat.

Pemeliharaan ulat sutera sudah dimulai di Cina sejak beberapa abad yang lalu. Leluhurnya adalah ulat sutera liar, Bombyx mandarina, ditemukan dipohon murbei yang banyak di Cina, Jepang dan Negara lain di Asia Timur.

Ulat sutera yang dikenal sekarang Bombyx mori tidak dapat mandiri dialam bebas, penciumannya sudah sangat tumpul sehingga tidak dapat mengenal tanaman murbei dalam jarak beberapa meter, pergerakkannya lambat dalam mendapatkan daun karena kemampuan merangkaknya sudah lemah.Daya pegang ulat yang sangat lemah, sehingga tidak mampu mempertahankan diri dari goncangan batang oleh angin, ulat tidak dapat melindungi diri melawan musuh dan tidak bisa bergerak cepat

 Jenis-Jenis Ulat Sutera

Ø    Ulat Sutera Ras Jepang

Ulat Sutera Ras Jepang

Ulat sutera ras Jepang memiliki ciri-ciri yaitu umur produksi relatif lebih panjang dibandingkan dengan Ras Cina, rentan terhadap penyakit,bentuk kokon tebal seperti kacang tanah dan produksi kokon tinggi dibandingkan dengan Ras Cina.

Ras Jepang mempunyai varietas univoltin dan bivoltin. Banyak galur yang menghasilkan larva dengan ukuran medium dan kokon berbentuk kacang, ras Jepang ini memiliki kecepatan tumbuh yang medium.

Ø  Ulat Sutera Ras Cina

Ulat Sutera Ras Cina

Ras Cina memiliki ciri-ciri yaitu umur produksi lebih pendek atau cepat, ulat polos, bentuk kokon bulat, lapisan kokon tipis sehingga produksi rendah dibandingkan dengan Ras Jepang dan daya tahan ulat lebih kuat dibandingkan dengan Ras Jepang.

Ras Cina terdiri dari univoltin dan bivoltin yang mencakup banyak galur yang menghasilkan larva kecil dan kokon oval.

Ø   Ulat Sutera Ras Tropik

Ras Tropik merupakan jenis polivoltin, mempunyai telur kecil dan ringan, larvanya kecil tetapi kuat dan tumbuh sangat cepat. Bentuk kokon seperti kumparan, mempunyai banyak serabut (floss) dan kulit kokon tipis, sehingga produksinya rendah.

Ø   Ulat Sutera Ras Eropa

Ras Eropa hanya mencakup jenis univoltin, dengan larva yang besar dan kokon oval. Ras Eropa ini tumbuh lambat dan tidak kuat, sehingga hanya dapat dipelihara di musim semi yang hangat di daerah subtropik.

Siklus Hidup Ulat Sutera

Ø   Telur

Telur Ulat Sutera

Bentuk telur ulat bulat pipih, lebar sekitar 1 mm, panjang 1,3 mm dan tebal 0,5 mm serta berat sekitar 0,5 mg. Ukuran dan beratnya dapat bervariasi, berdasarkan ras dan lingkungannya dimana induk dipelihara. Setiap indukan dapat menghasilkan sekitar 500 butir, tergantung dari galur atau rasnya.



Ø    Pupa

Pupa Ulat Sutera

Sekitar lima atau enam hari setelah ulat mulai membentuk kokon, ulat sutera berubah bentuk di dalam kokon dan menjadi pupa. Segera setelah menjadi pupa, pupa berwarna kuning keputihan dan lembek namun secara bertahap berubah mengeras. Periode pupa menghabiskan waktu 11 hingga 12 hari.


Ø    Ngengat

Ngengat Ulat Sutra

Warna ngengat dewasa berwarna putih susu dengan garis halus melintang berwarna kecoklatan pada sayap bagian depan dan tubuh dilapisi oleh bulu yang lebat. Ngengat dewasa tidak memerlukan makanan, tidak dapat terbang dan siklus hidupnya pendek.

Masing-masing betina dapat menghasilkan telur 300-400 butir, sedangkan pada saat larva tubuhnya tidak berbulu dan makanan utamanya daun murbei, pertumbuhan sangat cepat dan dapat menghasilkan kokon dalam waktu enam minggu.

Ø   Ulat atau Larva

Larva Ulat Sutra

Larva yang baru menetas berwarna hitam atau coklat tua dengan panjang sekitar 3 mm dan bobot badan sekitar 0,45 mg. Larva memiliki kepala besar dan tubuh dilengkapi rambut sehingga kelihatan seperti ulat berbulu.

Seluruh tubuh dilapisi kutikula yang mengandung khitin dan berfungsi sebagai kerangka luar (exoskeleton). Semakin umur bertambah, warna larva menjadi lebih muda. Ulat berhenti makan sekitar 24 jam.

Pada saat itu pula ulat menggantikan kulit lama dengan kulit baru. Peristiwa ini dikenal dengan ganti kulit atau molting. Karena selama masa larva, ganti kulit ini terjadi empat kali, maka terdapat lima periode makan atau disebut instar.


 

Selasa, 29 September 2020

AGROFORESTRY TERINTEGRASI

 

Agroforestry merupakan suatu sistem pengelolaan tanaman hutan (perennial) yang dikombinasikan dengan pertanian atau disebut juga sistem wanatani. Perkembangan hasil hutan dalam dunia kehutanan Indonesia telah lama mengalami perubahan paradigma. Jika sejak awal kemerdekaan hingga tahun 1990-an hasil hutan selalu dikonotasikan dengan kayu, maka sejak dekade 1990-an tersebut telah terbentuk paradigma baru mengenai hasil hutan. Hutan tidak hanya dipandang sebagai pengasil kayu, tetapi hutan juga dianggap sangat penting dalam menjaga tata air suatu kawasan, sebagai sumber oksigen dan juga penghasil hasil hutan bukan kayu (HHBK), dengan nilai ekonomis yang diperkirakan tidak lebih kecil dibanding kayu.

 Dalam suatu sistem agroforestry, pengolahan hasil hutan merupakan bagian yang terintegrasi dalam sistem agoforeresty secara keseluruhan. Sistem agroforestry akan menghasilkan dua kategori hasil, yaitu hasil hutan, yang terdiri dari kayu dan non kayu serta hasil pertanian. Sebagai sebuah sistem, agroforestry tersusun atas proses-proses yang satu dengan yang lain sangat berkaitan. Pengolahan hasil dalam sistem agroforestry merupakan bagian penting yang sangat menentukan nilai produk agroforestry yang akan dijual/dipasarkan. Penelitian dan pengembangan hasil hutan bukan kayu dalam sistem agroforestry lebih berpotensi untuk dikembangkan, karena jumlahnya yang relatif banyak serta belum banyak dari HHBK tersebut yang telah diteliti secara mendalam. Selain itu, siklus pemanenan HHBK yang lebih cepat dibandingkan kayu akan lebiih menarik bagi masyarakat untuk mengembangkannya, karena lebih menarik secara ekonomi.

Agroforestri dapat memainkan peran penting dalam mengurangi perubahan iklim karena menyerap lebih banyak karbon atmosfer di bagian tanaman dan tanah daripada pertanian konvensional, lapor peneliti.

Sistem pertanian yang menggabungkan pohon dengan tanaman dan ternak di sebidang tanah yang sama, agroforestry sangat populer di negara-negara berkembang karena memungkinkan petani pemegang saham kecil - yang memiliki lahan kecil yang tersedia bagi mereka - untuk memaksimalkan sumber daya mereka. Mereka bisa menanam tanaman sayuran dan biji-bijian di sekitar pohon yang menghasilkan buah, kacang-kacangan, dan kayu untuk memasak api, dan pepohonan memberi warna pada hewan yang menyediakan susu dan daging.

"Sayangnya, ada kecenderungan untuk memperlakukan pertanian dan kehutanan secara terpisah saat menangani masalah sumber daya alam ..."

Para peneliti menganalisis data dari 53 yang menerbitkan penelitian di seluruh dunia yang melacak perubahan karbon organik tanah setelah konversi lahan dari hutan menjadi tanaman budidaya dan padang rumput padang rumput menjadi agroforestri. Sementara hutan menyerap sekitar 25 persen karbon lebih banyak daripada penggunaan lahan lainnya, agroforestri, rata-rata, menyimpan lebih banyak karbon daripada pertanian.

Peralihan dari pertanian ke agroforestri secara signifikan meningkatkan karbon organik tanah rata-rata 34 persen, menurut Michael Jacobson, profesor sumber daya hutan di Penn State, yang kelompok riset di College of Agricultural Sciences melakukan penelitian ini. Konversi dari padang rumput / padang rumput ke agroforestry menghasilkan peningkatan karbon organik tanah rata-rata sekitar 10 persen.

"Kami menunjukkan bahwa sistem agroforestri memainkan peran efektif dalam penyerapan karbon global, terlibat dalam penangkapan karbon dan penyimpanan jangka panjang karbon dioksida di atmosfer," katanya. "Prosesnya sangat penting untuk mengurangi atau menunda pemanasan global."

Namun, karbon tidak disimpan sama di tingkat tanah yang berbeda, catat peneliti utama Andrea De Stefano, seorang mahasiswa pascasarjana di Penn State saat dia mengerjakan studi ini, sekarang di Louisiana State University. Dia menunjukkan bahwa penelitian, yang muncul di Sistem Agroforestry, memberikan landasan empiris untuk mendukung perluasan sistem agroforestri sebagai strategi untuk mengurangi konsentrasi karbon dioksida di atmosfer dan mengurangi perubahan iklim.

"Konversi dari hutan ke agroforestri menyebabkan kerugian pada cadangan karbon organik tanah di lapisan atas, sementara tidak ada perbedaan signifikan yang terdeteksi saat lapisan yang lebih dalam disertakan," kata De Stefano.

"Di sisi lain, konversi dari pertanian ke agroforestri meningkatkan cadangan karbon organik tanah di semua tingkat, dalam banyak kasus. Peningkatan yang signifikan juga diamati dalam transisi dari padang rumput / padang rumput ke agroforestri di lapisan atas, terutama dengan masuknya tanaman abadi di sistem, seperti sistem silvopasture dan agrosilvopastoral. "

Ada bukti bahwa hutan adalah penyimpanan karbon yang besar dibandingkan dengan sistem pertanian, Jacobson mengakui, dan para periset menduga bahwa agroforestri terletak di suatu tempat di antaranya, dalam hal penyerapan karbon, namun penelitian ini adalah yang pertama untuk mendokumentasikan perbedaannya.

Program pemerintah di beberapa negara di daerah tropis - seperti Brasil, Indonesia, dan Kenya - membayar petani untuk menanam pohon di lahan mereka untuk mengurangi perubahan iklim, Jacobson menunjukkannya. Dan strategi itu banyak dianut karena sistem pertanian jauh lebih terintegrasi di daerah tropis dimana petani lebih miskin dan manfaat ekonomi seringkali sangat dibutuhkan.

"Di Amerika Serikat, Anda bisa melihat agroforestri lebih banyak dari sudut pandang lingkungan dan manfaat ekonomi - walaupun penting - bersifat sekunder," kata Jacobson. "Tapi di daerah tropis, Anda harus memiliki manfaat ekonomi untuk membuatnya bekerja atau petani tidak akan melakukannya. Sebagian besar hanya memiliki satu atau dua hektar tanah dan mereka membutuhkan semua produk ini agar keluarga mereka bertahan, sehingga pohon sangat penting. Itu adalah perbedaan penting, saya kira. "

Agroforestri terkait erat dengan gerakan pertanian berkelanjutan di AS, dengan inisiatif makanan organik, lokal, dan permaculture. Orang Amerika mengenali kebutuhan akan diversifikasi on-farm yang mencakup rotasi tanaman, tanaman penutup, polycultures, dan tentu saja, agroforestry.

Agroforestri dan pertanian berkelanjutan memiliki banyak tujuan. Sebagian besar daerah aliran sungai dan lanskap di negara ini merupakan mosaik interwoven dari kedua kegunaan tersebut. Bersama-sama mereka terdiri dari sebagian besar penggunaan lahan di AS, Jacobson mengatakan.

"Sayangnya, ada kecenderungan untuk memperlakukan pertanian dan kehutanan secara terpisah saat menangani masalah sumber daya alam, namun agroforestri menawarkan seperangkat teknologi konservasi dan produksi yang dapat membantu mengintegrasikan usaha kehutanan dan pertanian di luar siklus karbon, seperti kualitas air dan keanekaragaman hayati. . "



 

Rabu, 26 Agustus 2020

Kebun Bibit Rakyat untuk Kesejahteraan Masyarakat

 


Kebun Bibit Rakyat (KBR) merupakan program pemerintah (Kementerian Kehutanan RI) dalam hal pembibitan. Salah satu tujuannya adalah untuk mencegah, menanggulangi bencana, penyedia Oksigen (O2), penyerap racun udara terkontaminasi, dan secara tidak langsung akan mempengeruhi terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.

Kegiatan KBR ini sendiri adalah untuk memfasilitasi kelompok masyarakat atau petani yang ingin mengembangkan pembibitan, terutama diwilayah desanya. Kelompok pembibitan tersebut dapat memilih tanaman apa saja yang cocok (secara teknis) dan sangat diminati oleh masyarakat. Pembangunan KBR mulai dilaksanakan tahun 2010, dan sampai sekarang kegiatan tersebut masih berlanjut dilakukan dengan volume yang makin bertambah. Program ini ditujukan untuk masyarakat yang tergabung dalam wadah kelompok tani, dimana masyarakat sebagai pelaku utama yaitu sebagai perencana, pelaksana dan sekaligus sebagai pengawas dalam kegiatan dilapangan.

Beberapa jenis tanaman yang bisanya dikembangkan oleh kelompok pembibitan yaitu tanaman dari jenis Multi Purposes Trees Species (MPTS) dan Kekayuan. MPTS adalah tanaman yang memiliki fungsi selain kayu, misalnya dapat dimanfaatkan buah atau bagian tanaman lainnya.Sedangkan tanaman kekayuan merupakan tanaman yang khusus dimanfaatkan kayunya saja. Tanaman jenis MPTS lebih cenderung memiliki sifat konservatif, karena tanaman tersebut jarang ditebang oleh masyarakat. Meskipun demikian tetap saja perbandingan tanaman kayu lebih banyak dibandingkan dengan tanaman MPTS. Contoh tanaman MPTS seperti Aren (Arenga saccharifera) dan Picung (Pangium edule REINW) (buahnya untuk bumbu masak). Sedangkan kekayuan contohnya seperti Sengon (Albasia falcataria) dan Jati (Tectona grandis).

Pembangunan Kebun BIbit Rakyat (KBR) dilakukan di tiap unit di tiap desa kelompok penerima. Tiap unit minimal memproduksi 50.000 bibit tanaman. Persyaratan teknis seperti kondisi lahan menjadi prioritas utama. Lahan kritis dan rawan bencana lebih diutamakan sebagai lahan prioritas pembangunan KBR.

Keberadaan Pendamping atau Petugas Lapangan (PL) sangat penting dalam program KBR baik pada pembangunan maupun penanaman KBR ini untuk senantiasa memberikan fasilitasi dan pengarahan kepada masyarakat/kelompok tani yang bersangkutan selama proses KBR berjalan. Petugas Lapangan bertugas melakukan bimbingan antara lain:

1.           Penyusunan RUKK;

2.           Informasi penyediaan benih;

3.           Teknis pembuatan bibit;

4.           Pembuatan laporan.

Bibit yang sudah layak untuk ditanam akan disalurkan dan ditanam pada lahan lahan yang kondisinya cukup kritis, ditanam dengan menggunakan system pengkayaan atau system reboisasi. Pada kondisi ini rerata masyarakat menanam bibit tersebut dengan system pengkayaan. Bibit yang ditanam pada lahan masyarakat sebaiknnya dirawat sampai tanaman tersebut cukup kuat terhadap toleransi lingkungan baru, mengingat bahwa keberadaan tanaman benarbenar sangat bermanfaat terhadap lingkungan kita.

Program Kebun Bibit Rakyat (KBR) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kemanfaatan dari pohon/ tumbuhan disekitar kita. Apabila disalah satu desa atau wilayah andaterdapat pembangunan KBR maka sebaiknya kita mendukung kegiatan tersebut, demi kebaikan kita semua dan masyarakat dunia