Selasa, 23 Februari 2021

Gerakan Penanaman 1000 pohon di Desa Tempuran Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo

 

Semakin banyaknya pembangunan gedung dan meningkatnya jumlah kendaraan, secara otomatis akan mempengaruhi peningkatan temperatur udara di wilayah tersebut. Polusi udara tak terhindarkan, ruang terbuka hijau makin terdesak. Salah satu dampak negatif dari tercemarnya lingkungan hidup yang dialami oleh manusia di bumi ini adalah terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim.Untuk mengurangi efek pemanasan global dan perubahan iklim adalah dengan memperbanyak pohon melalui kegiatan penanaman.Oleh sebab itu, diperlukan upaya dari berbagai pihak untuk menjaga dan melestarikan bumi sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan (Ihsantika, 2013).

Penanaman pohon memiliki manfaat bagi kelangsungan hidup berbagai makhluk hidup yang ada.Pesatnya pembangunan menyebabkan banyak pohon yang ditebang.Dengan denikian panas bumi meningkat serta jumlah pasokan air dalam tanah semakin berkurang.Oleh karena itu,dengan menanam pohon di sekitar perkotaan dapat menyerap polutan tertentu dan menyaring debu yang banyak kita temukan di udara Kota Sorong.Dengan demikian kita harus bersinergi, berbagi peran untukmenjaga bumi kita tetap lestari.Menanam pohon berarti kita telah mengimplementasikan caramenata lingkungan yang baik, dan menyelamatkan sumber air, serta mempertahankan udara bersih

Salah satu aspek penting yangperlu mendapatkan perhatian dalam rencana penanaman pohon adalah ketersediaan jenis tanaman yang akan ditanam. Penanaman yang dilakukan ini adalah di dalam kawasan hutan sehingga dapat dikatakan sebagai kegiatan reboisasi.Oleh karena itu, pemilihan jenis pohon harus berdasarkan pada kriteria yang ada. Menurut Indriyanto (2008), faktor yang perlu dipertimbangkan berupa faktor ekologi jenis pohon, ekonomi, sosial serta waktu untuk mencapai hasil yang diinginkan.Jenis tanaman yang dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut (Ruslan, 1992 dalam Budi, 2006):

 1. Persyaratan tempat tumbuhnya sesuai dengan kondisi tempat tumbuh pada lahan yang disediakan

2. Mengetahui teknik budidaya tanaman tersebut.

3. Bibit atau bahan tanamannya mudah disediakan.

4. Pohon dapat cepat tumbuh

Selain persyaratan yang disebutkan diatas, ada pula persyaratan tentang kemampuan pohon atau tanaman untuk tumbuh di tempat terbuka di bawah sinar matahari penuh.Pohon yang cepat tumbuh berarti mampu bersaing dengan alang-alang dan gulma lainnya.



Kamis, 28 Januari 2021

Gerakan Menanam Pohon untuk Kelestarian Sumber Mata Air

 

Air merupakan salah satu sumberdaya alam yang mempunyai fungsi dan peranan sangat penting untuk seluruh kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Air menjadi poin utama dalam setiap proses pertumbuhan dan perkembangan makhluk hidup, tak terkecuali manusia. Air merupakan sumberdaya alam yang dapat diperbarui oleh alam, oleh karena itu air dianggap sebagai sumber daya alam yang tidak akan habis, merupakan milik umum yang dapat diperoleh kapan dan dimana saja sehingga penggunaannya dilakukan secara tidak hemat dan kurang hati-hati. Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan usaha perekonomian di sektor perdagangan, industri dan pertanian kebutuhan air juga meningkat dengan sumber air yang relatif tetap bahkan berkurang.



Air yang semula dapat diperoleh dengan mudah dan gratis sebagai anugerah Tuhan kemudian berubah menjadi salah satu komoditas ekonomi yang dapat diperjualbelikan. Penurunan potensi air baik secara kualitas maupun kuantitas akan menjadi masalah serius apabila dalam pengelolaannya tidak dilaksanakan dengan baik dan bijaksana dengan memperhatikan aspek konservasi, pemanfaatan dan pengendaliannya. Sesuai Undang-Undang No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, bahwa aspek Konservasi Sumber Daya Air memiliki peran yang sangat penting, mengingat bahwa dampak dari kerusakan lingkungan sebagai akibat degradasi hutan dan lahan, selain menyebabkan kelangkaan air juga akan menimbulkan terjadinya banjir dan tanah longsor. Oleh karena itu perlu suatu tindakan konkret untuk memulihkan keseimbangan ketersediaan air, seperti penanaman tanaman keras terutama yang bersifat menahan air, pengelolaan air hujan maupun pemanfaatan air secara bijak oleh semua pihak.

Pemberdayaan masyarakat sekitar hutan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kepedulian terhadap sumberdaya alam/ air dalam rangka mempertahankan keseimbangan ketersediaan air untuk pemenuhan kebutuhan makhluk hidup. Pendampingan kelompok tani dalam kegiatan penyelamatan sumber mata air bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian sumber mata air yang diwujudkan dengan kegiatan-kegiatan penghijauan di daerah tangkapan air. Daerah tangkapan air dengan penutupan lahan oleh tegakan hutan yang minim akan mengakibatkan hilangnya sumber mata air yang berada di bawahnya dan berkurangnya debit air terutama di musim kemarau. Air yang seharusnya dapat ditahan dan disimpan dalam tanah, akan hilang begitu saja dan menjadi aliran permukaan yang cenderung merusak lapisan tanah. Kondisi ini terjadi disebabkan kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya pelestarian mata air. Peran penyuluh menjadi penting dalam mendampingi kelompok tani untuk mentransfer pengetahuan dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kegiatan penyelamatan mata air.



Kamis, 24 Desember 2020

Budidaya Tanaman Gaharu

 

Gaharu dikenal sebagai jenis kayu yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Kayu ini dihasilkan dari pohon dengan spesies Aquilaria, terkhusus jenis A. malaccensis. Ciri khas dari gaharu yakni memiliki warna hitam pekat dan memiliki resin pada bagian gubalnya. Kandungan resin tersebut sering kali dimanfaatkan sebagai bahan untuk membuat wewangian. Aroma dari gaharu sendiri dipercaya bisa menghilangkan stres, penenang, atau digunakan sebagai parfum.

Harga gaharu sendiri saat ini masih cukup tinggi, karena banyak merek parfum mahal yang menggunakan kayu ini sebagai bahan dasar. Tingkat harga gaharu sendiri bergantung pada kualitas gubalnya. Harga gubal gaharu yang memiliki kualitas super bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah

Karena memiliki prospek yang cukup bagus di masa mendatang, maka kita perlu tahu bagaimana membudidayakan pohon penghasil gaharu. Dalam proses budidayanya, kita harus bisa menerapkan teori secara baik di lapangan, karena memang tidak mudah untuk mendapatkan kualitas gubal gaharu yang terbaik. Berikut ini adalah cara membudidayakan pohon penghasil gaharu dengan baik:

v   Pemilihan bibit

Agar mendapatkan kualitas tanaman terbaik, kita harus jeli dalam memilih bibit tanam. Syarat untuk mendapatkan bibit yang berkualitas adalah bebas dari hama penyakit, akar tanaman tidak menembus media tanam, dan tinggi bibit yang ideal adalah 20 cm hingga 30 cm.

Kemudian, ketika bibit akan ditanamkan, kita harus melakukannya secara hati-hati agar bibit tidak mengalami luka. Perawatan bibit bisa dilakukan dengan melakukan penyiraman secara rutin agar bisa beradaptasi terhadap lingkungan.

v  Persiapan lahan tanam

Setelah bibit siap ditanam, maka yang selanjutnya harus dilakukan adalah mempersiapkan lahan tanam. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukannya:

Ø Lubang tanam harus segera disiapkan 2minggu sebelum pohon ditanam

Ø Ukuran lubang tanam bisa disesuaikan dengan lingkungan,tetapi pada umumnya ukuran yang dibuat adalah 30 x 30 x 30 cm.

Ø Jarak tanam juga bisa disesuaikan dengan luas lahan yang dimiliki,bisa juga membuat jarak tanam sekitar 3 x 3 meter.

Ø Agar tanah yang disiapkan memiliki tekstur dankesuburan yang dibutuhkan, maka bisa ditambahkan pupuk organik sebanyak 3-5 kg serta 20-30 gram pupuk NPK setiap lubang.

Ø Untuk menjaga pH tanah,kita bisa memberikan 100 gram dolomit pada setiap lubang.

Ø Setelah persiapan selesai dilakukan, maka lahan harus dibiarkan dahulu selama 1 minggu sebelum melakukan penanaman.



v  Penanaman pohon

Setelah lubang tanam dipersiapkan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan penanaman pohon. Waktu tanam yang terbaik adalah pada musim hujan dan dilakukan pada sore hari.

Pada awal penanaman, kita bisa melakukannya secara monokultur, lalu ketika tanaman sudah cukup besar, baru bisa diselingi dengan tanaman yang lain. Namun, melakukan polikultur sejak awal tidak menjadi masalah, namun kita harus memperhitungkan modal serta jenis tanaman yang tepat.

v  Pemeliharaan

Pemeliharaan rutin perlu dilakukan untuk mendapat hasil gaharu yang terbaik. Pada dasarnya, pemeliharaan tanaman bisa dilakukan dengan pemberian air yang baik, pemberian tanaman naungan, penyiangan, pemupukan, dan pemangkasan cabang.

v  Pengawasan serta penanganan hama dan penyakit tanaman

Biota yang muncul akan banyak ketika penanaman pohon sudah dilakukan. Beberapa di antaranya bisa menjadi hama dan penyakit bagi tanaman. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pengawasan dan penanganan yang tepat. Kita perlu mengetahui jenis serangga, hewan, dan penyakit apa saja yang berada di lahan.



Jumat, 27 November 2020

Fasilitasi Pengembangan Menuju KTH Mandiri

 


Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri diukur dari kemampuan KTH dalam kelola kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha sehingga kelembagaannya kuat, kawasan lestari, dan usahanya berkembang. Kelembagaan KTH yang kuat bisa dicirikan antara lain :

1)      Legalitas kelompok kuat (Akte Notaris);

2)      Aturan kelompok (AD/ART atau aturan tertulis dan aturan tidak tertulis lainnya) dipaham dan ditaati bersama;

3)      Manajemen kelompok (perencanaan, pelaksanaan, monitoring evaluasi) sudah dilaksanakan dengan baik dan  teratur (perencanaan jangka pendek/tahunan dan menengah);

4)      Administrasi kelompok sudah teratur dan rapi

5)      Partisipasi anggota dalam kegiatan cukup aktif dan baik ;

6)      Susunan  pengurus  lengkap,  pengurus  menjalankan  tugasnya sesuai pembagian tugas yang sudah ditetapkan bersama;

7)      Peningkatan kapasitas SDM Pengurus dan anggota dilaksanakan melalui berbagai kegiatan;

8)      Kelompok aktif /banyak mengikuti pelatihan dan kegiatan yang diselenggarakan pihak lain;

9)      Regenerasi dan kaderisasi pemimpin dipersiapkan dengan baik;

10)  Perhatian terhadap isu kearifan lokal terkait pengelolaan hutan/pelestarian sumberdaya alam dan kesetaraan gender cukup besar.



 

Kawasan lestari dicirikan antara lain :

1)      Batas  wilayah  kelola  kelompok  dipahami  dengan benar  oleh pengurus dan anggota, ditata dan dipetakan secara partisipatif;

2)      Potensi,   daya   dukung    dan    permasalahan  wilayah   kelola diidentifikasi dan dipetakan dan didokumentasikan dengan baik;

3)      Wilayah kelola dimanfaatkan sesuai dengan potensi yang tertuang dalam rencana kelola kelompok dan diketahui para pihak;


4)      Kelompok menjalankan kegiatan bidang rehabilitasi dan konservasi sumber daya hutan/alam;

5)      Kegiatan kelompok berdampak terhadap kesadaran dan kepedulian masyarakat serta lingkungan sekitar;

6)      Memperoleh sertifikat pengelolaan hutan lestari (PHBM, SVLK); PIRT; Sertifikat Halal, SNI dll.

 

Usaha KTH berkembang dicirikan antara lain :

1)      Penambahan sumber  modal   usaha  kelompok   dari   lembaga keuangan;

2)      Penambahan jenis usaha/ diversifikasi produk;

3)      Cakupan pemasaran usaha cukup luas;

4)      Melakukan temu usaha, mengikuti pameran-pameran, mengikuti temu teknologi;

5)      Kemampuan mengakses informasi,  teknologi,  permodalan dan sumber daya lainnya;

6)      Penambahan mitra;

7)      Peningkatan pendapatan anggota dari usaha kelompok;

8)      Penyerapan tenaga kerja di luar anggota kelompok.

 


B.    Rencana Penggunaan Fasilitasi Kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri

Sebelum melaksanakan kegiatan, KTH bersama dengan Penyuluh Kehutanan/pendamping melakukan identifikasi kebutuhan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri selanjutnya  dituangkan dalam proposal (Lampiran 1) yang dilengkapi dengan Rencana Usulan Kebutuhan Kelompok (RUKK) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB). Penggunaan anggaran kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri mengacu pada RUKK dan RAB yang telah disusun.

Penggunaan dana fasilitasi diprioritaskan pada kelola usaha :

1)   Penambahan sarana peningkatan kualitas dan kuantitas usaha/ produksi

2)   Penambahan sarana kualitas dan kuantitas paska panen

3)   Peningkatan kualitas dan kapasitas pengelolaan usaha

 

C.    Dasar  Hukum  Penyaluran Dana  Fasilitasi  Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri

Dasar hukum penyaluran dana fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri dilakukan berdasarkan:

a.  Peraturan  Menteri   Lingkungan  Hidup   dan   Kehutanan  No   : P.83/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2019 tentang  Perubahan Kedua


atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MenLHK/Setjen/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,

b.  Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor P.2/P2SDM/SET/KUM.1/4/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

c.   Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor: P.1/P2SDM/SET/KUM.1/3/2018 tentang perubahan atas peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan       Sumber         Daya          Manusia         Nomor P.2/P2SDM/SET/KUM.1/4/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,

d.  Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor: P.2/P2SDM/SET/KUM.1/2/2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan       Sumber         Daya          Manusia         Nomor P.2/P2SDM/SET/KUM.1/4/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.


I.             PERSIAPAN KEGIATAN

Persiapan kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri dengan dana dari Pusat Penyuluhan antara lain :

A.     Penyampaian Pemberitahuan Kegiatan Fasilitasi

Pusat Penyuluhan menyampaikan pemberitahuan ke Dinas Kehutanan provinsi/dinas yang menangani penyuluhan kehutanan dan UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang kegiatan Fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri.

B.    Penyampaian Usulan KTH Calon Penerima Fasilitasi Kepada Pusat Penyuluhan

Dinas Kehutanan provinsi/dinas yang menangani penyuluhan kehutanan/ UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan usulan KTH calon penerima fasilitasi dan nama penyuluh kehutanan/pendamping disertai form isian/ proposal (Lampiran 1) untuk mendapatkan fasilitasi kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri ke Pusat Penyuluhan.

C.    Seleksi KTH yang Diusulkan Provinsi/ UPT KLHK oleh Pusat  Penyuluhan

Pusat Penyuluhan melakukan seleksi terhadap KTH yang diusulkan oleh provinsi/ UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai persyaratan.

D.    Penetapan KTH Calon Penerima Fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri oleh Pusat Penyuluhan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sub Satker Pusat Penyuluhan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan KTH penerima fasilitasi kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri dan disahkan oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pada Satker Kantor Pusat Badan P2SDM.

E.     Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara ketua KTH dengan PPK Sub Satker Pusat Penyuluhan

Ketua KTH dan PPK Sub Satker Pusat Penyuluhan membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagaimana Lampiran 2.


II.     PELAKSANAAN KEGIATAN

A.   Teknis pelaksanaan kegiatan

Pelaksanaan teknis kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri secara garis besar adalah

1.     Penyusunan dan Penyempurnaan proposal (RUKK, RAB, dan jadwal pelaksanaan)

2.     Pelaksanaan kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri sesuai RUKK, RAB, dan jadwal pelaksanaan

3.     Pembinaan dan Pendampingan

4.     Monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

B.   Teknis penyaluran dana

Penyaluran dana fasilitasi kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri dilakukan ke rekening kelompok (KTH) dengan mekanisme langsung (LS). Penyaluran dana dilakukan sekaligus atau satu tahap dengan melampirkan persyaratan :

a.  Proposal (Lampiran 1)

b.  Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah ditandatangani (Lampiran 2)

c.  Surat Permohonan Pembayaran (Lampiran 3)

d.  Kwitansi penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK (lampiran 4)

e.  Fotocopy buku rekening yang masih aktif bank pemerintah atas nama kelompok

f.   Fotocopy NPWP atas nama Kelompok/Ketua/Bendahara/Anggota

 

 

C.    Pelaksanaan kegiatan di lapangan

KTH didampingi Penyuluh Kehutanan/pendamping melaksanakan kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun.

D.    Pertanggungjawaban kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri

1.  Pembuatan Surat Pertanggungjawaban Administrasi Keuangan

KTH bersama penyuluh kehutanan/pendamping membuat surat pertanggungjawaban administrasi keuangan sesuai RUKK dan RAB dan sesuai peraturan yang berlaku. Surat pertanggungjawaban


(SPJ)/bukti pengeluaran disimpan oleh KTH dan dituangkan dalam pernyataan berita acara serah terima pekerjaan. Contoh format surat pertanggungjawaban administrasi keuangan sebagaimana pada Lampiran 5.

2.  Perpajakan

Kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri yang dikenakan pajak, dibayarkan langsung oleh KTH dan menyimpan bukti setor pajak.

3.  Pelaporan

KTH bersama Penyuluh Kehutanan/pendamping menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan (format sebagaimana pada lampiran 6) fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri  kepada PPK setelah pekerjaan selesai dengan melampirkan:

a.    Berita Acara Serah Terima (BAST), yang memuat:

1)   Jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana;

2)   Pekerjaan telah  diselesaikan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama, dan

3)   Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan

b.   Foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan Setiap foto kegiatan diberikan keterangan.

E.     KTH Mandiri/Kelas Utama

Setelah kegiatan Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri selesai dilaksanakan, maka selanjutnya dilakukan penilaian kemampuan KTH dan penerbitan sertifikat kelas Utama sesuai peraturan yang berlaku.

F.   Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

Jadwal pelaksanaan kegiatan fasilitasi Pengembangan KTH Menuju KTH Mandiri disesuaikan dengan RUKK dan RAB.